
Aksi Jilid II di Kejagung, KAJI Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Tambang PT DMS
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Gelombang tekanan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus dugaan kejahatan pertambangan kembali menguat.
Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) Indonesia kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam Aksi Jilid II, Senin (12/1/2026), sebagai bentuk desakan lanjutan agar negara tidak abai terhadap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya yang dinilai belum mendapat tanggapan tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum.
Aksi massa menilai Kejagung RI terkesan lamban dan belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengusut dugaan pengiriman bijih nikel ilegal yang diduga dilakukan PT DMS tanpa izin yang lengkap dan sah.
Penanggung Jawab Aksi, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa kehadiran KAJI Indonesia kali ini membawa pesan yang lebih keras dan terukur.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan kepentingan korporasi yang berpotensi merusak tatanan hukum serta lingkungan hidup.
“Aksi Jilid II ini adalah peringatan keras. Jika Kejagung RI terus diam, publik memuat ringkasan adanya pembiaran sistematis. Kami mendesak Kejagung segera menaikkan status perkara, memeriksa seluruh pihak terkait, dan menetapkan PT DMS sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi,” tegas Akbar Rasyid di depan Gedung Kejagung RI.
Selain itu, KAJI Indonesia kembali menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam meloloskan pengiriman bijih nikel PT DMS ke smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Salah satu yang dikemukakan adalah dugaan peran Sabandar Kelas I Molawe yang hingga kini disebut belum diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya aspek pidana pertambangan, aksi massa juga dugaan adanya dugaan kejahatan lingkungan hidup.
Dugaan tersebut meliputi perluasan kawasan hutan lindung, perusakan ekosistem mangrove untuk dermaga kepentingan pembangunan, hingga aktivitas pertambangan yang diperkirakan melintasi wilayah konservasi dan kawasan wisata.
Praktik-praktik tersebut dinilai melanggar prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
KAJI Indonesia juga mendesak Markas Besar TNI Angkatan Laut agar pernyataan tegas dan transparan terkait pelepasannya kapal tongkang milik PT DMS yang sebelumnya sempat diamankan.
Pelepasan kapal tanpa penjelasan hukum yang jelas dinilai mencederai rasa keadilan publik dan memunculkan spekulasi terkait profesionalitas aparatur.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika kapal yang diduga melanggar hukum bisa dilepas tanpa kejelasan, maka wajar jika publik menilai integritas aparatur,” lanjut Akbar.
KAJI Indonesia menegaskan bahwa Aksi Jilid II bukanlah akhir, melainkan bagian dari rangkaian gerakan berkelanjutan dalam mengawal penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Mereka memastikan akan terus melakukan konsolidasi publik, advokasi, dan tekanan moral hingga negara menunjukkan keberpihakan nyata terhadap hukum, lingkungan, dan kepentingan rakyat.
“Ini bukan semata-mata soal PT DMS, tetapi soal keberanian negara menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan mempertahankan hak milik sumber daya alam. Jika negara memilih diam, maka rakyat akan terus bersuara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).
Laporan: Redaksi

