AJI Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo: Tolak Gugatan Rp200 Miliar dan Bela Kebebasan Pers
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Kendari menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (6/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan investigatif yang dinilai merugikan nama baik.
Ketua AJI Kendari, Nursadahdalam orasinya menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap surat pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Persbukan langsung ke pengadilan umum.
“Menteri Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk menuntut media secara langsung. Penyelesaian pemberitaan harus melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur perdata,” tegas Nursadah.
Ia menilai, gugatan fantastis Rp200 miliar terhadap Tempo merupakan bentuk intimidasi terhadap media kritis dan upaya membungkam kebebasan pers di Indonesia.
“Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempotapi juga menjadi sinyal bahaya bagi seluruh media yang berani mengancam kebijakan publik. Ini bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol pers,” tambahnya.
Para jurnalis yang ikut serta dalam aksi tersebut mendokumentasikan tiga tuntutan utama:
Mendesak pencabutan gugatan terhadap Tempo dan menuntut pengadilan untuk menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
Menjamin perlindungan hukum dan kebebasan pribadi bagi seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.
Mendorong pejabat publik dan aparat hukum untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam menekan atau membungkam media.
Aksi yang berlangsung damai itu juga diwarnai dengan pembacaan pernyataan sikap bersama dan pembetangan poster-poster bertuliskan “Lawan Pembungkaman Pers” dan “Kebebasan Pers Harga Mati”.
Menangapi aksi tersebut, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryonomenyampaikan apresiasinya terhadap para jurnalis yang menyuarakan solidaritas untuk kebebasan pers.
“Kami mendukung secara moral agar kemerdekaan pers tidak terbungkam. Pers harus dihormati karena bekerja berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.
Daryono juga menambahkan bahwa pemerintah pada dasarnya bersifat netral dan hanya berwenang menerima, memeriksa, serta mengadili perkara yang masuk.
“Masalah pencabutan gugatan itu hak dari penggugat. Namun perlu diingat, pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.
Aksi solidaritas ini menjadi penegasan bahwa kebebasan pers adalah hak publik dan pilar utama demokrasi. Setiap upaya intimidasi, pembungkaman, atau kriminalisasi terhadap jurnalis wajib dilawan demi tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang.
Laporan: Redaksi