BPN Koltim menjelaskan Kendala Penyelesaian Sertifikat Tanah Warga yang Tertukar
SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Persoalan tertukarnya letak bidang dalam sertifikat tanah milik dua warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), hingga kini belum juga menemukan titik terang. Padahal, proses pengurusannya bisa memakan waktu hampir tiga tahun.
Kasus tersebut dialami Semanuru K dan Titin Hayati. Keduanya memiliki bidang tanah seluas 5.000 meter persegi yang diduga mengalami kekeliruan pada letak bidang dalam sertifikat.
Mengatasi persoalan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur memberikan penjelasan terkait belum tuntasnya penyelesaian perkara tersebut.
Salah seorang petugas BPN Koltim, Catur, mengatakan berkas pengaduan telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh seksi yang berwenang.
“Untuk berkas tersebut sudah masuk di seksi terkait. Ini kepala kantor yang baru, baru datang di kantor pertanahan besok,” kata Catur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2026).
Menurut Catur, pengaduan tersebut telah masuk ke BPN sejak pekan lalu.
“Sudah minggu kemarin Bang, masuk di pengaduan,” ujarnya.
Menangapi lamanya proses penyelesaian yang disebut telah berjalan hampir tiga tahun, Catur menjelaskan bahwa kuasa hukum kedua warga, Endang Sri Wahyuningsih, SH, selama ini tidak hanya mengurus satu tahapan administrasi.
“Selama tiga tahun dia mengurusnya bukan hanya satu proses saja. Yang ini dulu dia mengurus sertifikat hilang, setelah itu waris, dan selanjutnya ini tukar menukar,” jelasnya.
Catur juga menyebut Endang telah beberapa kali bertemu langsung dengan Kepala Kantor BPN Koltim untuk membahas masalah tersebut.
“Beliau juga sudah pernah menghadap langsung ke kepala kantor terkait berkas tersebut,” tambahnya.
Terkait solusi yang ditawarkan BPN, Catur mengungkapkan kendala utama terletak pada persyaratan administrasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
“Sebenarnya kemarin itu terkait PPh. Meski nihil, kepala kantor mau melanjutkan berkasnya, tapi harus ada surat atau bukti tertulis dari kantor pajak,” katanya.
Namun berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka tidak dapat menerbitkan surat keterangan karena nilai PPh dalam proses tersebut dinyatakan nihil.
Melihat kondisi itu, Catur menyampaikan BPN masih melakukan telaah untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan.
“Itu yang sedang kami telat kembali. Kalau di Bapenda, meski nihil mereka tetap bisa mengeluarkan BPHTB dengan keterangan nihil di dalamnya,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyelesaian
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Semanuru K dan Titin Hayati, Endang Sri Wahyuningsih, SH, mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh masing-masing pemilik sejak tahun 1970. Kekeliruan administrasi baru diketahui saat proses pembagian warisan pada tahun 2024.
“Luas tanah itu 5.000 meter persegi atas nama di sertifikat Semanuru K. Sebenarnya tanah itu dari tahun 1970 sudah di situ.Tetapi baru diketahui tertukar saat akan dilakukan proses turun waris,” ujar Endang saat ditemui di Kendari, Kamis (16/7/2026).
Endang menjelaskan, yang tertukar bukan lokasi tempat tinggal para pemiliknya, melainkan letak bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.
“Bukan tertukar tempat kami tinggal, hanya terletak di sertifikat yang tertukar,” jelasnya.
Menurut Endang, telah berulang kali mengonfirmasi masalah tersebut kepada BPN Koltim. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Kami sudah konfirmasi ke BPN Koltim, tapi sampai detik ini belum ada realisasi yang sama sekali,” katanya.
Sebagai kuasa hukum kedua warga, Endang mengaku kecewa karena penyelesaian perkara tersebut telah berlarut-larut tanpa kepastian.
“Sebagai kuasa hukum dari kedua belah pihak, saya merasa kecewa dengan kinerja BPN. Hal kecil ini saja pengurusannya hampir masuk tiga tahun. Saya setiap minggu memeriksa, tetapi belum juga ada realisasinya,” ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan BPN Koltim, Endang juga mengaku telah mendatangi Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka untuk mencari jalan keluar.
“Bahkan saya sudah masuk ke Kanwil, KPP Pratama Kolaka, semuanya sudah saya izin demi pengurusan perkara ini,” ujarnya.
Menurut Endang, tidak adanya solusi dari BPN Koltim menyebabkan permasalahan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), padahal berdasarkan ketentuan yang diterimanya, nilai PPh maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.
“Dari KPP Pratama tidak bisa mengeluarkan surat keterangan karena PPh-nya nihil. Hal itu sudah saya sampaikan ke BPN, tapi sampai sekarang belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Endang menegaskan bahwa permasalahan tersebut merupakan kesalahan administrasi, bukan akibat kelalaian masyarakat.
“Ini kesalahan BPN. Dari tahun 1970 kami memang sudah tinggal di tempat masing-masing. Baru diketahui pertukaran nama ini saat akan dilakukan pemecahan sertifikat pada tahun 2024,” tegasnya.
Laporan: Redaksi






