HMKS Tolak Rencana RKAB PT WIN, Desak Pemerintah Utamakan Keselamatan Warga Torobulu
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi sorotan.
Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara terbuka menyatakan persetujuan terhadap rencana tersebut dengan alasan rekam jejak konflik sosial dan masalah keselamatan masyarakat yang dinilai belum terselesaikan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa penerbitan RKAB tidak dapat dipandang hanya sebagai proses administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
“RKAB bukan sekedar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni, Sabtu (4/7/2026).
Menurut HMKS, aktivitas pertambangan PT WIN di wilayah Torobulu selama ini tidak lepas dari berbagai polemik. Perusahaan disebut beberapa kali beroperasi di dekat kawasan organisasi warga, sehingga memicu penolakan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Beni menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa karena berpotensi mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar area pertambangan.
“Beberapa kali perusahaan beroperasi sangat dekat dengan organisasi warga sehingga memicu konflik sosial, penolakan, sekaligus mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
HMKS juga menyoroti keputusan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang pada 30 Mei 2026 menetapkan status quo dan menghentikan sementara aktivitas PT WIN di Desa Torobulu.
Menurut HMKS, keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku merasa terancam oleh aktivitas pertambangan.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol. Muh. Irhamni menyampaikan bahwa meskipun PT WIN saat ini masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB yang berlaku, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Bahkan, Bareskrim Polri menegaskan bahwa apabila aktivitas pertambangan akan dilanjutkan dan ditemukan cadangan nikel di bawah kawasan organisasi, maka relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, status quo tetap diberlakukan.
Bagi HMKS, fakta tersebut menjadi pertanyaan besar apabila pemerintah tetap menerbitkan atau memperpanjang RKAB perusahaan.
“Kami meninjau dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum dengan pertimbangan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” kata Beni.
Lebih lanjut, HMKS menilai pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat Torobulu yang selama ini berada di garis depan dampak aktivitas pertambangan. Menurut mereka, kepentingan investasi tidak boleh menyelamatkan keselamatan warga negara serta penyelesaian konflik sosial yang masih berlangsung.
Selain itu, HMKS menilai aspek kepatuhan lingkungan dan teknis pertambangan perusahaan juga perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait RKAB.
“Jangan sampai RKAB diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, sementara masalah sosial dan keselamatan masyarakat masih menyisakan tanda tanya besar. Negara wajib hadir melindungi rakyat sebelum melindungi kepentingan investasi,” tegasnya.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT WIN. Organisasi tersebut bahkan membuka peluang menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan izin tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka kami menolak publikasi RKAB PT Wijaya Inti Nusantara,” tutup Beni.
Hingga berita ini dimuat, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari PT Wijaya Inti Nusantara maupun instansi pemerintah terkait mengenai rencana penerbitan atau perpanjangan RKAB tersebut.
Laporan: Kardi






