25 Tahun Menanti Tanggung Jawab Seorang Ayah, Perjuangan Jumriani Membesarkan Dua Anak Tanpa Nafkah Mantan Suami ASN
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Selama hampir seperempat abad, Jumriani menjalani kehidupan sebagai ibu sekaligus ayah bagi dua anak.
Di balik senyumnya, tersimpan kisah panjang tentang perjuangan membesarkan buah hati tanpa pernah merasakan uluran nafkah dari sosok yang seharusnya ikut memikul tanggung jawab sebagai seorang ayah.
Hari demi hari, tahun demi tahun berlalu. Kedua anaknya tumbuh hingga dewasa hanya dengan mengandalkan kerja keras sang ibu.
Sementara itu, mantan suaminya yang berinisal Myang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara, diduga tidak pernah memberikan nafkah kepada kedua anak kandungnya sejak perceraian mereka sekitar 25 tahun silam.
Kepada SUARASULTRA.COMJumriani menuturkan bahwa kehidupannya berubah sejak rumah tangganya berakhir. Sejak saat itu pula, seluruh beban mengasuh, membesarkan, hingga membiayai pendidikan anak-anak berada di pundaknya seorang diri.
“Ketika kami bercerai, anak pertama baru berusia sekitar satu setengah tahun. Setelah anak kedua lahir, mantan suami saya diangkat menjadi pegawai.Tetapi sejak resmi bercerai sampai sekarang, dia tidak pernah mengirimkan uang untuk kebutuhan anak-anaknya,” ungkap Jumriani, Rabu 1 Juli 2026.
Menurutnya, saat masih menjadi rumah tangga, mantan suaminya bertugas sebagai Sekretaris Desa/Kelurahan di wilayah Anggaberi, Kabupaten Konawe. Namun setelah perceraian, komunikasi terkait dengan hak anak hampir tidak pernah terjalin.
Yang lebih menyakitkan bagi Jumriani, kedua anaknya disebut tidak pernah terdaftar sebagai penerima tunjangan anak yang menjadi hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, kata dia, keduanya merupakan anak kandung dari mantan suami.
Harapan Jumriani kini terbilang sederhana. Ia tidak lagi mempersoalkan masa lalu, tetapi berharap ayah dari kedua anaknya bersedia memenuhi tanggung jawabnya, termasuk membantu kebutuhan hidup maupun biaya pendidikan anak-anak mereka.
“Saya hanya berharap dia mau bertanggung jawab sebagai ayah. Anak-anak juga punya hak untuk mendapatkan perhatian dan nafkah dari orang tuanya,” tuturnya.
Di sisi lain, ketentuan hukum di Indonesia mengatur bahwa ASN tetap mempunyai kewajiban memberikan nafkah kepada anak meskipun telah bercerai. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berakhir pada sanksi disiplin kepegawaian, termasuk pemotongan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, tindakan mengabaikan kewajiban memberi nafkah juga dapat dibatasi sebagai penentaran dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku penentaran keluarga dapat dihukum dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, SUARASULTRA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari M terkait pengakuan Jumriani. Redaksi juga terus menghimpun informasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Berdasarkan informasinya, M kini bertugas pada salah satu instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Ia juga dikabarkan telah menikah kembali setelah bercerai dengan Jumriani.
Laporan: Redaksi






