AMAN Sultra Minta BPOM dan Aparat Telusuri Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal di Baubau
SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Dugaan peredaran kosmetik yang diduga tidak memiliki legalitas resmi kembali menjadi perhatian masyarakat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, produk kosmetik berupa Cream NN Scrub dan Membahana Handbody mulai beredar di wilayah Kota Baubau dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial MA
Menangapi informasi tersebut, Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas produk yang beredar, sekaligus mengkaji dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas perdagangan kosmetik tersebut.
Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, mengatakan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar merupakan persoalan serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila produk tersebut tidak melalui proses pengawasan dan pengujian dari instansi yang berwenang.
“Jika benar terdapat dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak yang berwenang. Jangan sampai menjadi korban masyarakat akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan maupun legalitasnya,” ujar Firman dalam keterangannya.
Menurutnya, aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk lembaga pengawas obat dan makanan, perlu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan status legalitas produk yang dimaksud. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kelengkapan izin edar, kandungan bahan yang digunakan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Firman juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan transparan tanpa membedakan latar belakang ataupun status pihak sosial yang diperkirakan terlibat.
“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan secara obyektif dan transparan,” tegasnya.
AMAN Sultra berharap aparat terkait dapat memberikan kepastian kepada masyarakat melalui langkah-langkah investigasi yang terbuka dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, semua pihak yang termasuk dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi atau putusan dari instansi yang berwenang.
Laporan: Redaksi






