Dua Spesialis Curanmor di Konawe Utara Dibekuk Polisi, Motor Honda Beat Milik IRT Berhasil Diungkap
SUARASULTRA.COM | KONUT – Pelarian dua terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Wiwirano resmi menahan kedua tersangka pada Sabtu (6/6/2026) setelah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Langgikima.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS dan MAA. Keduanya ditangkap di Desa Ngapa Inea, Kecamatan Langgikima, tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Wiwirano, Ipda Jerman Sero Saputera Rante, membenarkan penangkapan dan penghilangan kedua tersangka tersebut. Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VI/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WIWIRANO/POLRES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA.
Benar, Satuan Reskrim Polsek Wiwirano telah melakukan tindakan terpencil terhadap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor sejak Sabtu (6/6). Proses pengecualian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh penyidik, ujar Ipda German, Kamis (11/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Anisa Manicome (52), warga Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat yang diduga dicuri pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026.
Korban baru menyadari motornya hilang saat terbangun sekitar pukul 06.00 WITA. Ketika hendak menggunakan kendaraan yang biasa diparkir di samping rumahnya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Saat saya memeriksa motor yang diparkir di samping rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap Anisa dalam laporannya kepada polisi.
Korban sempat mengalami kendala saat ingin melapor karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga hilang bersama kendaraan yang dicuri. Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut diketahui belum diterbitkan oleh pihak dealer.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp36,5 juta.
Meski begitu, jajaran Polsek Wiwirano tetap bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima pengaduan resmi dari korban. Berbekal keterangan Saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Wiwirano dalam anggota tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Wiwirano untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan AS dan MAA dalam jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah lain di Kabupaten Konawe Utara.
Laporan: Kardi






