FKSPN Konawe Desak Legalisasi Tambang Rakyat, Khawatir ratusan Buruh Pasir Kehilangan Mata Pencaharian
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Terhentinya aktivitas penambangan pasir di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kabupaten Konawe, menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib ratusan pekerja pencarian pasir yang selama ini menggantungkan kehidupan di sektor tersebut.
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) DPD Kabupaten Konawe menilai penghentian aktivitas penambangan pasir tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada kondisi ekonomi para pekerja harian dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi penambangan.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Konawe, Yopi Wijaya Putra, mengatakan, pihaknya menghormati langkah tegas aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban dan penjagaan operasional tambang pasir di wilayah Konawe. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PATI).
Meski demikian, Yopi menilai aktivitas pengolahan pasir yang selama ini berlangsung dan diduga belum mengeluarkan izin secara lengkap, pada kenyataannya telah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Selama ini pasir dari Konawe menjadi salah satu sumber utama yang memenuhi kebutuhan pembangunan, baik untuk proyek pemerintah maupun kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ini harus dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan hanya dari sisi penegakan hukum semata,” ujar Yopi.
Ia menegaskan bahwa FKSPN mendukung penegakan aturan dan perlindungan lingkungan hidup. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat diberlakukannya aktivitas tambang pasir.
“Kita harus melihat akar permasalahan secara menyeluruh. Selama ini semua pihak menikmati hasil pembangunan yang menggunakan material pasir dari Konawe. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini,” katanya.
Yopi menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat dalam mengurus legalitas usaha pertambangan pasir adalah tingginya biaya serta kompleksitas proses perizinan. Mulai dari persyaratan administrasi, teknis hingga finansial, dinilai cukup berat bagi masyarakat, sementara potensi lahan yang akan dikelola seringkali tidak sebanding dengan modal yang harus dikeluarkan.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara harapan masyarakat dan respons pemerintah dalam menghadirkan solusi yang adil, legal, dan berkelanjutan.
“Atas dasar itu, kami mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk segera menghadirkan skema legalisasi tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai langkah cepat dalam menjawab permasalahan yang terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar buruh yang bekerja di sektor pasir bergantung pada upah harian dari aktivitas pengangkutan, pengangkutan hingga distribusi material untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, membiayai pendidikan anak, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Selain berdampak pada pekerja, dilarangnya aktivitas penambangan pasir juga berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar. Berbagai usaha kecil seperti warung makan, jasa transportasi, hingga pelaku usaha mikro lainnya mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya aktivitas ekonomi di kawasan penambangan.
Oleh karena itu, DPD FKSPN Kabupaten Konawe meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menghadirkan solusi yang mampu menjawab permasalahan sosial dan ekonomi yang muncul tanpa mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami mendukung penegakan aturan dan perlindungan lingkungan hidup. Namun nasib para buruh dan masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian. Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang tidak mengorbankan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya di sektor penambangan pasir,” pungkas Yopi.
Untuk itu, FKSPN Konawe mendorong adanya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat pekerja guna mencari jalan keluar yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, investasi, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Laporan: Kardi






