BEM UHO Desak Kejati Sultra Periksa Seluruh Yayasan SPPG Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut muncul menyusul pemberitaan di media nasional terkait dugaan kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dalam kasus tersebut, disebutkan adanya dugaan penerimaan dana aliran sebesar Rp1 miliar per hari yang berasal dari yayasan-yayasan SPPG di seluruh Indonesia.
Menteri Kebijakan Publik dan Isu Strategis BEM UHO, Ildam Saputra, menilai yayasan seluruh SPPG yang beroperasi di Sulawesi Tenggara perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan penyimpangan anggaran program MBG.
“Kalau benar terdapat aliran dana Rp1 miliar per hari yang bersumber dari seluruh yayasan SPPG di Indonesia, maka Sulawesi Tenggara juga harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan.kecuali Sultra bukan bagian dari Indonesia,” ujar Ildam.
Ildam Saputra menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke daerah-daerah untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
Oleh karena itu, BEM UHO mendesak Kejati Sultra untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan mengambil langkah proaktif dengan memanggil serta memeriksa seluruh yayasan SPPG yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
“Kami meminta Kejati Sultra untuk tidak menunggu laporan, tetapi proaktif memanggil dan memeriksa yayasan seluruh SPPG di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Ildam juga menyoroti kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang harus diusut secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, Kejati Sultra harus menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik melalui investigasi yang serius dan objektif. Ia mengingatkan agar program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesejahteraan masyarakat tidak justru menjadi ruang terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Atas dasar itu, kami akan terus mengawali proses ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis nasional,” tutupnya.
Laporan: Redaksi






