Bejat! Kakek di Konawe Selatan Tega Cabuli Cucu Kandungnya Berusia 5 Tahun
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim URC Buser77, bekerja sama dengan personel Polsek Wolasi, berhasil membekuk seorang pria lanjut usia berinisial GA (64).
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kronologi Kejadian
Aksi bejat pelaku terungkap dua minggu lalu pada pertengahan sekitar Mei 2026. Kejadian bermula ketika istri pelaku, NU, keluar rumah untuk memanggil tukang di kediaman keponakannya.
Saat itu, korban yang baru terbangun dari tidurnya ditemui pelaku, GA, yang sedang menonton televisi di ruang tengah.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku kemudian membujuk korban dan melakukan tindakan asusila di ruang tengah tersebut,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Menurut Kasat Reskrim, aksi bejat ini terhenti seketika saat sang istri, NU, tiba-tiba pulang ke rumah dan memergoki langsung perbuatan suaminya. Sambil berteriak histeris, NU langsung mengonfrontasi pelaku dan menyelamatkan cucunya untuk dibawa ke rumah kerabat keluarga korban.
Pasca-kejadian tersebut, suami guru NU tinggal di rumah mereka dan sempat melaporkan peristiwa ini ke Babinsa setempat. Pelaku pun sempat melarikan diri selama kurang lebih satu minggu.
Namun, pada Senin (1/6/2026), pelaku nekat kembali ke rumahnya di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi. Mengetahui keberadaan pelaku, NU langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Anggota Polsek Wolasi bergerak cepat dan berhasil meringkus GA tanpa perlawanan di Desa Lelekaa.
“Saat ini pelaku GA telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Laporan: Redaksi






