PB HMI Desak APH Usut Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek Strategis Nasional Bandara Betoambari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap dugaan penggunaan material hasil pertambangan ilegal dalam proyek strategi nasional pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) Threshold (TH) 04 Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proyek yang dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diperkirakan menggunakan material galian C yang berasal dari aktivitas pengerukan di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Enggi Saputra Indra, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti terdapat aktivitas pertambangan ilegal dan material hasil tambang tersebut digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh negara, maka ini merupakan masalah serius yang tidak boleh dianggap sepele. Aparat hukum harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Enggi dalam keterangannya yang diterima di Kendari.
Menurut Enggi, pembelian material ilegal untuk proyek yang menggunakan dana APBN berpotensi diklasifikasikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.
“Penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merugikan negara. Jika ada indikasi proyek pembangunan menggunakan material ilegal, maka pihak kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” katanya.
PB HMI juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan-perusahaan yang memasok material dan Kepala Bandara Betoambari guna memberikan keterangan terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Selain itu, Enggi meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh material yang digunakan guna memastikan setiap bahan yang dipakai memiliki dokumen dan perizinan yang sah.
Hanya itu, PB HMI juga mendesak Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk turun tangan mengusut dugaan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kota Baubau.
“Jangan sampai proyek strategis nasional yang membiayai uang rakyat hanya menggunakan materi yang berasal dari aktivitas saluran hukum. Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, membenarkan adanya pekerjaan pengembangan bandara yang saat ini sedang berlangsung.
“Jadi begini, memang betul kita ada pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (24/5/2026).
Terkait persoalan materi galian C, Ahyar mengaku telah beberapa kali menerima informasi dan masukan dari media, aktivis, maupun mahasiswa. Namun, menurutnya, permasalahan utama yang dihadapi adalah belum adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.
“Namun, kendala kami di Baubau ini tidak ada yang punya izin tambang galian C. Nah, itu yang jadi problematika kami selama ini,” jelasnya.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan sejumlah pihak terkait permasalahan pertambangan tersebut.
“Kalau itu saya sudah konfirmasi juga ke pihak-pihak terkait masalah tambangnya,” ucap Ahyar.
Lebih lanjut, Ahyar menilai proses pengurusan izin pertambangan saat ini cukup rumit karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Namun itu kendalanya, untuk mengurus izin memang sangat sulit. Apalagi sekarang katanya izinnya tidak ada lagi di Sultra, harus di kementerian,” katanya.
Ahyar kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aktivitas penambangan galian C di Kota Baubau yang memiliki izin resmi.
“Untuk Baubau ini itu kendalanya kami, tidak ada yang punya izin penambangan secara resmi,” tutupnya.
Laporan: Redaksi






