
Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Warga Routa, Tiga Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa tersingkirnya terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan merupakan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang beredar di sejumlah media lokal.
Warga ketiga tersebut ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu. Demonstrasi itu diketahui menuntut percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo, didampingi Kanit III Iptu Jabrudin saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Kamis (21/5/2026).
“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat tujuan dan subyektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo.
Dedy Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025.
Setelah laporan masuk, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun menurutnya, para terlapor dinilai tidak kooperatif.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Kompol Dedy menambahkan, tersangka ketiga telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkap Jabrudin.
Iptu Jabrudin juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk melalui koordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para pihak yang melaporkan disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat.
Padahal, aksi intensifikasi yang sebelumnya terjadi di Kecamatan Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibandingkan persoalan penyelamatan tanah adat.
Laporan: Redaksi




