DPRD Konawe Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, Kristian Tandabioh Harap APRI Jadi Fasilitator HKI
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya dalam mendorong penataan dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui skema perizinan yang sah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Konawe, Kristian Tandabioh, SH, M.AP saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kabupaten Konawe, yang berlangsung di Aula Hotel Al-Ghisan, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Jumat (24/4/2026).
Dalam forum tersebut, Kristian yang hadir mewakili lembaga DPRD menekankan pentingnya kehadiran organisasi APRI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memfasilitasi legalitas usaha pertambangan rakyat, khususnya bagi penambang pasir.

Menurutnya, selama ini sebagian besar aktivitas penambangan pasir di Konawe masih berjalan tanpa izin resmi, sehingga tidak hanya berpotensi mengganggu regulasi, tetapi juga menghambat kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui keberadaan APRI, kami berharap proses publikasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat difasilitasi dengan baik. Ini penting agar masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ujar Kristian dalam Berbagainya.
Ia menambahkan, legalitas melalui HKI menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang.

Tanpa izin dasar yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki landasan untuk melakukan penarikan PAD dari sektor tersebut.
“Jika aktivitas penambangan tidak memiliki izin, maka pemerintah daerah juga tidak bisa menarik PAD. Dengan adanya legalisasi, tentu akan berdampak positif, baik bagi penambang maupun bagi keuangan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Konawe, kata dia, memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi APRI sebagai wadah pelatihan dan pengorganisasian penambang rakyat. Sektor pertambangan pasir dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

“Pasir adalah kebutuhan utama pembangunan. Tidak mungkin pembangunan berjalan tanpa bahan-bahan tersebut. Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukanlah penutupan, melainkan penataan dan legalisasi,” tegasnya.
Kristian juga mengungkapkan bahwa terbentuknya APRI di Kabupaten Konawe merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi yang sebelumnya diserap DPRD melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD berharap APRI dapat segera mengambil langkah nyata dalam membantu proses legalisasi serta penertiban aktivitas pertambangan rakyat di Konawe.
Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, pemenuhan terhadap regulasi, serta peningkatan pendapatan daerah.
“Mudah-mudah APRI bisa bergerak cepat, sehingga aktivitas penambangan pasir di Konawe menjadi tertib, legal, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” tutupnya.
Laporan: Redaksi




