Hutan Dilahap Aktivitas Ilegal, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Dugaan perusakan kawasan hutan secara sistematis di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai terus menuai sorotan publik.
Warga menilai aktivitas yang terjadi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola terstruktur yang diduga terjadi dengan pembiaran.
Sejumlah aktivitas yang diperkirakan melanggar hukum yang dilaporkan terjadi di kawasan konservasi tersebut, mulai dari pembangunan jalan, pembukaan lahan dalam skala besar, hingga berdirinya organisasi dan fasilitas umum yang dianggap dilarang.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, serta perluasan perkebunan sawit dan cengkeh yang mencapai ribuan hektar di dalam kawasan hutan.
Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut di berbagai wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, dibuka pembukaan lahan perkebunan skala luas.
Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, melaporkan adanya pembukaan jalan menggunakan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah di kawasan taman nasional.
Di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut adanya organisasi, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet di kawasan konservasi. Aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa.
Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Di tengah dugaan pelanggaran tersebut, warga mengaku menghadapi tekanan saat berusaha memenuhi kebutuhan dasar. Kamarudin, warga Desa Tatangga, menyebut masyarakat hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah bersifat pinjam pakai.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, proposal resmi telah diajukan sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Warga pun menilai terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum dan mendesak aparat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak pengelola kawasan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi SPTN II belum memberikan klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Laporan: Redaksi




