
Diduga Beroperasi Tanpa RKAB 2026, Aktivitas Tambang PT PBI di Konut Dilaporkan ke Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Pertambangan Bumi Indonesia (PT PBI) di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: TBL/260/IV/2026/Ditreskrimsus, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Pelapor yang juga Ketua Umum Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu, Jerimias Jago, mengungkapkan bahwa datangnya mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PBI.
“Kedatangan kami di Polda Sultra terkait kegiatan PT PBI yang kami duga tidak memiliki RKAB,” ujar Jerimias kepada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya dugaan aktivitas pengangkutan dari pit menuju jetty, serta kegiatan pemuatan bijih nikel oleh sejumlah dump truck (DT) yang diduga milik perusahaan tersebut.
“Kami menemukan aktivitas pengangkutan dari pit ke jetty, serta beberapa unit DT yang melakukan pemuatan bijih nikel,” jelasnya.
Tak hanya itu, Jerimias juga menduga PT PBI telah melakukan penjualan bijih nikel meskipun belum mengantongi RKAB tahun 2026, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menduga telah terjadi penjualan bijih nikel tanpa RKAB pada tahun 2026. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Selain aktivitas di darat, ia juga mengaku menemukan keberadaan tongkang bernama Teratai Putih 1 yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang dari wilayah tersebut.
Jerimias menambahkan, laporan serupa juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa (31/3/2026).
“Tidak hanya di Polda Sultra, kami juga telah melaporkan hal ini ke Kejati Sultra,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, ia berharap aparat kepolisian segera menyetujui laporan yang telah diterbitkan.
“Kami berharap Polda Sultra segera melakukan penindakan atas laporan ini,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu turut menyampaikan sejumlah tuntutan.
Di antaranya mendesak Polda Sultra melakukan investigasi menyeluruh, penindakan tegas, serta mencegah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Mereka juga meminta aparat kepolisian memanggil dan memeriksa direktur PT PBI beserta sejumlah subkontraktor terkait dugaan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Minerba, Muh Hasbullah Idris, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa secara aturan perusahaan wajib memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Secara aturan, perusahaan harus memiliki RKAB sebelum berkegiatan. Kami akan melakukan pengecekan apakah perusahaan tersebut pernah memiliki RKAB tahun 2024, 2025, atau 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya peraturan terbaru, perusahaan diwajibkan mengizinkan RKAB ulang untuk tahun 2026 sehingga belum dapat memastikan status perizinan PT PBI.
“Untuk tahun 2026 ini, karena ada aturan baru yang mewajibkan pengajuan RKAB ulang, kami belum bisa memastikan statusnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dan hal tersebut dapat diganggu sebagai pelanggaran administrasi.
“Jika tidak memiliki RKAB, maka tidak boleh berkegiatan. Itu merupakan pelanggaran administrasi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PBI belum memberikan tanggapan atas laporan polisi tersebut.
Laporan: Redaksi


