
Kendari Gagal Pertahankan Adipura 2025, Tak Penuhi Syarat Dasar KLH
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Status Kota Kendari sebagai daerah dalam kategori pembinaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 menjadi sorotan.
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak memenuhi dua penyelenggaraan utama yang ditetapkan dalam program Adipura.
Hal tersebut Merujuk pada pernyataan Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina. Dalam keterangan resminya, Melda menegaskan bahwa penilaian Adipura hanya dapat dilakukan jika daerah memenuhi syarat dasar yang telah ditentukan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pembohong, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol). Jika dua syarat dasar ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pelatihan atau pengawasan,” ujar Melda, Kamis, 26 Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman dinilai gagal mempertahankan predikat Adipura karena tidak mampu memenuhi dua indikator dasar tersebut.
Seperti diketahui, KLH/BPLH mulai tahun 2026 memperkuat mekanisme penilaian Adipura. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dari sekedar penilaian kebersihan visual menjadi evaluasi menyeluruh berbasis sistem, data, serta kinerja riil di lapangan.
Selain itu, Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) ditegaskan sebagai fondasi daerah yang harus selaras dengan Rencana Induk Sistem Persampahan Nasional (RISPN).
Padahal, Kota Kendari pernah mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang Adipura pada masa kepemimpinan Wali Kota Asrun dan Wakil Wali Kota Musadar Mappasomba.
Bahkan, Kendari sempat meraih penghargaan tertinggi Adipura Kencana dan menjadi referensi studi banding bagi berbagai daerah di Indonesia.
Namun kini, kondisinya kembali pulih. Di era kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman, Pemkot Kendari justru melakukan studi banding ke daerah lain untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah.
Kegiatan studi banding tersebut dilakukan pada bulan Oktober 2025, dengan tujuan Provinsi Bali. Dalam kunjungan itu, Wali Kota Kendari bersama sejumlah pejabat dan staf Pemkot turut serta.
Langkah tersebut menuai sorotan publik. Selain dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kunjungan tersebut juga mengulas kritik setelah sejumlah pejabat terekam menunjukkan gaya hidup mewah selama berada di Pulau Dewata.
Situasi ini semakin mempertegas tantangan besar yang dihadapi Pemkot Kendari dalam membenahi sistem pengelolaan sampah agar kembali memenuhi standar nasional dan mengembalikan prestasi yang pernah diraih.**
Redaktur: Redaksi


