
BKN RI Ancam Blokir Data ASN Konawe, Fakta Pelantikan Tanpa Pertek Terungkap
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian terkuak setelah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Kamis (2/4/2026).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN RI, Andi Anto, yang menerima aspirasi langsung para ASN terdampak pengobatan.
Pertemuan ini juga dihadiri Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, Sumantri, S.Sos, yang sejak awal aktif mengadvokasi masalah tersebut.
Dalam forum tersebut, sejumlah fakta mengejutkan terungkap.
Salah satu perwakilan ASN, Simbo, mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengobatan. Ia menyebut, berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, dirinya justru ditetapkan sebagai Kepala SMPN SATAP 2 Soropia. Namun kenyataannya, ia malah dinonaktifkan (nonjob) dan digantikan oleh pihak lain.
“Dalam Pertek tersebut, saya sebagai Kepala SMPN SATAP 2 Soropia,” ungkap Simbo saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga dialami sejumlah kepala sekolah lainnya yang ikut dinonjob dalam pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi. Selain itu, ia menilai proses penyembuhan tersebut akan mengalami kejanggalan dan diduga penuh rekayasa.
“Untuk pejabat struktural itu sama sekali tidak ada Pertek,” tegasnya.
Dalam audiensi itu pula, pihak BKN mengaku tidak menerima informasi secara utuh dari Pemerintah Kabupaten Konawe. BKN baru mengetahui bahwa Surat Pembatalan SK Pelantikan yang sebelumnya diusulkan oleh kepala daerah ternyata tidak pernah ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Atas kondisi tersebut, BKN RI dikabarkan akan mengambil langkah tegas dengan memblokir data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Konawe. Dampaknya, seluruh usulan kepegawaian, termasuk permohonan Pertek bagi pejabat yang telah dilantik, berpotensi ditolak secara otomatis.
“Kasihan ASN harus menjadi korban akibat ego oknum yang sengaja menjerumuskan pimpinan,” ujar Simbo.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Konawe, Abed Negolimbong, juga telah mengungkap sejumlah fakta terkait pelantikan tersebut. Ia menyebut pelantikan ratusan pejabat yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Pertek dari BKN RI.
“Belum ada Pertek, baru diajukan ke BKN dan saat ini masih berproses,” jelas Abed.
Ia juga menyoroti pencopotan tiga Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Konawe yang hingga kini belum memperoleh persetujuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sudah diusul sebelum pelantikan, tapi sampai saat ini belum ada penjelasannya,” tambahnya.
Meski sejumlah persyaratan administratif belum terpenuhi, pelantikan tetap dilaksanakan. Abed mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan, tanpa menyenangkan pihak yang dimaksud.
“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” singkatnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan berpotensi berbuntut panjang, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pejabat yang dilantik, tetapi juga berimplikasi pada sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe secara keseluruhan.
Laporan: Sukardi Muhtar


