Sambut Ramadhan 1447 H, AROKAP Sultra Imbau Tempat Hiburan Tutup Sementara Mulai 16 Februari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (AROKAP) Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh anggotanya untuk menghentikan sementara operasional usaha hiburan menjelang dan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua AROKAP Sultra, Amran, menyusul keputusan pemerintah terkait penetapan awal Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.
“Khususnya pelaku usaha karaoke dan tempat hiburan malam, kami imbau untuk menghentikan sementara operasional menjelang dan selama bulan suci Ramadhan,” ujar Amran saat ditemui di Kendari, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh layanan hiburan wajib dihentikan mulai 16 Februari 2026 pukul 06.00 WITA hingga 22 Maret 2026. Selama periode tersebut, tidak diperkenankan adanya aktivitas hiburan dalam bentuk apa pun.
“Mulai tanggal 16 Februari sudah tidak ada lagi pelayanan. Semua hiburan, termasuk karaoke dan usaha sejenisnya, tutup sementara. Operasional baru kembali dibuka pada 23 Maret 2026,” jelasnya.
Menurut Amran, kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh anggota AROKAP di wilayah Sulawesi Tenggara dan berlangsung selama 35 hari, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, masih tetap terbitnya surat edaran resmi menunggu dari pemerintah daerah sebagai kebijakan penguatan agar menjadi pedoman yang seragam bagi para pengelola dan pemilik usaha.
“Selama bulan puasa, tidak ada anggota AROKAP yang membuka pelayanan hiburan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kebijakan tersebut akan dilakukan oleh tim terpadu (tim justisi) pemerintah daerah. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksinya. Itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kami dari asosiasi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, untuk usaha rumah makan dan restoran, AROKAP memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi selama Ramadhan dengan tetap menghormati nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.
“Kalau rumah makan ingin tetap buka, silakan. Kendari bukan hanya pemukiman umat Islam, ada juga saudara-saudara kita dari agama lain, serta umat Muslim yang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Yang penting tetap menjaga adab,” ujar Amran.
Ia mencontohkan, rumah makan yang beroperasi sebaiknya tidak membuka layanan secara terbuka penuh pada siang hari, melainkan menutup sebagian area sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadhan dan keberlangsungan usaha harus dikelola secara bijaksana dan proporsional.
Dalam kesempatan itu, Amran juga menegaskan bahwa seluruh anggota AROKAP wajib memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR berada dalam pengawasan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Kewajiban THR sudah diatur dalam regulasi pemerintah dan setiap tahun diperkuat melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Kami memastikan anggota AROKAP tetap mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini anggota AROKAP dikenal patuh terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait pengaturan operasional usaha pada bulan Ramadhan dan momen-momen tertentu lainnya. Jika terjadi pelanggaran atau kekeliruan, asosiasi lebih mengedepankan koordinasi dan pembinaan agar tidak merugikan pelaku usaha, karyawan, maupun kepentingan daerah.
“Kepentingannya ini untuk kepentingan bersama. Usaha harus tetap berjalan dengan baik, karyawan dilindungi, dan daerah juga mendapatkan kontribusi positif. Karena itu, koordinasi dan pelatihan menjadi prioritas kami,” tutupnya.
Laporan: Redaksi
