
WARGA TOROBULU CURIGA PT MENANG
Suarasultra.com | Konsel – Waraga desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Dibuat Resah Gelan Masuknya Alat Berat Milik Pt Wijaya Inti Nusantara (Win) Ke Area Pemukiman. Satu Unit Ekskavator Darahahui Mulai Beroperasi di Belakang RUMAH WARGA SEJAK JUMAT (29/8/2025) Pagi.
Tamrin, Salah Seorang Waraga Torobulu, Memprotes Keras Keradaan Alat Berat Yang Berjarak Hanya Sekitar 25 meter Dari RUMAHYA. Dia Menduga, Koberadaan Ekskavator Tersebut Bukan Semata-Mata Untukur Membangun Talud Sebagaimana Dalih Perusak, Melainkan Akal-Akalan Unkulai Kembali Aktivitas Penambangan Di Sekitar Pemukiman.
“Kalau memang mau Buat talud, Silakan Saja, Tidak era masalah. TAPI ADAKAH YANG BISA MENJAMIN KE DEPAN KALAU ALAT INI TIDAK BERGERAK UNTUK MENAMBANG?” Kata Tamrin, Senin (1/9/2025).
Kecurigaan Itu Semakin Kuat Setelah Tamrin Bertemu Delan Hardin, Salah Satu Warak Yang Lahananya Ditawarkan untuk Ditambang. Dalam Perkakapan, Hardin Menyatakan Keberatan Lahananya Dilintasi Alat Berat Apabila Ore Nikel Di Tanahnya Tenjak Ikut Diamin.
Trauma Penambangan 2019
Tamrin Mengaku Masih Trauma Delana Aktivitas Pt Win Pada Tahun 2019 Lalu. Saat Itu, Perusak Menambang Sangan Dekat Delangan RUMAHYA, Hanya Berjarak Sekitar 5 meter Dari Pagar. Aktivitas Tersebut Menimbulkan Debu Pekat Hingga Masuk Ke Dalam Dalam Dan Membuat Keluarganya Tidak Nyaman.
“Dulu Kami Sangan Resah. Debunya Sampai Jatuh Seperti Pasir di Dalam Rahat. Setelah Direklamasi, Pohon-Pohon Mulai Tumbuh, Tapi Sekarang Saya Khawatir Kondisi Itu Terulang Lagi,” Ujar NaJarnya.
Perbincangan Antara Warga, Tamrin, Dan Pihak Perausahaan Bahkan Dihadiri Kepala Desa Torobulu, Nilham. Namun Hingga Pukul 10.22 Wita, Belum Ada Pihak Yang Bersedia Anggota Jaminan Bahwa Ekskavator Tersebut Hanya Dipakai Unkul Penataan Lahan Dan Pembangunan Talud.
“Kalau Benar TuJuanya Hanya UNTUK BUAT TALUD, HARUSNYA ADA KESEPAKATAN WARGA YANG MENGADIRKAN ALAT BERAT INI, SEKALIGUS MENJAMIN TUDAK ADA AKTIVITAS LAIN SELAIN PENATAAN LAHAN,” Tegas Tamrin.
Editor: Sukardi Muhtar



