
PT Tiga Dara Perkasa Sultra Bantah Dugaan Peniagaan BBM Ilegal, Klaim Kantongi Izin Resmi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tuduhan perlindungan dan peniagaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal yang dialamatkan kepada perusahaannya. Bantahan tersebut disampaikan pada Kamis (29/1/2026).
Penanggung Jawab PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Edi Santoso, menegaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan aktivitas usaha. Ia menyebut tudingan yang beredar di masyarakat tidak berdasar.
“Kami memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh syahbandar. Selain itu, kami juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dokumen pendukung lainnya,” ungkap Edi Santoso saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, Edi mengakui bahwa perusahaannya tidak menjalin kerja sama atau kemitraan langsung dengan PT Pertamina. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembelian BBM industri tidak harus dilakukan melalui Pertamina.
“Kami tidak pernah mengambil BBM dari SPBU. Selama ini, pembelian dilakukan melalui agen atau niaga umum yang legal. Di mana harga lebih kompetitif, di situ kami membeli,” jelasnya.
Menanggapi dugaan aktivitas ilegal berupa praktik ‘kencing’ BBM yang sempat dipergoki warga di wilayah Lalonggasumeeto, Edi menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum sopir yang tidak bertanggung jawab dan tidak mewakili kebijakan perusahaan.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Itu murni ulah pengemudi nakal. Justru perusahaan kami dirugikan oleh perbuatan itu,” tegasnya.
Terkait adanya aduan yang telah masuk ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Edi menyatakan siap menyatakan kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Kami siap dipanggil untuk klarifikasi dan akan menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang kami miliki,” tutupnya.
Sebelumnya, PT Tiga Dara Perkasa Sultra dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) pada Selasa (27/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan perlindungan dan peniagaan industri BBM secara ilegal, yang disebut bersumber dari pengaduan masyarakat kepada Forgema Sultra.
Laporan: Redaksi
