

POLISI DALAMI DUGRAAN PEMALSUAN DATA PASIEN RS HERMINA KENDARI, DUA SAKSI DIPERIKSA
Suarasultra.com | Kendari – Kasus Dugaan Penipuan Dan Pemalsuan Data Yang Menyeret RUMAH SATIT (RS) Hermina Kendari Terus Bergulir Di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Senin (8/9/2025), Penyidik Direktorat merefleksikan kriminal uMum (DITRESKRIMM) POLDA SULTRA MEMERIKSA Dua Orang Saksi Dari Pihak Rumah SakitMasing-Masing Staf Administrasi Dan Seorang Perawat. PEMERIKSAKAN BERLANGSUNG SEJAK PUKUL 09.00 HINGGA 13.00 Wita.
“Hari ini Sudah Dua Orang Yang Diperikssa. Ke Depan, Beberapa Staf Hermina Jaga Akan Dimintai Keterangan,” Ujar Kasubdit IV ditreskrimum polda sultra, kompol indra asriananto.
Indra Menegaska, Penyelidikan Masih Berjalan Dan Hingga Kini Belum Ada Penetapan Tersangka.
“Penyidik Masih Mengumpulkan Bukti Dan Keterangan. Apakah Ada Pidana Pidana Atau Hanya Kesalahan Administrasi, Itu Yang Sedang Didalami,” Katanya.
Kasus ini Bermula Dari Laporan Ahmad AriansyahSuami Eks Pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta BelaKe Ditreskrimum Polda Sultra Pada 26 Agustus 2025. Melalui Kuasa Hukumnya, Andri DarmawanAriansyah yang menuding pihak rumah sakit Melakukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Dan Penipuan.
Persoalan Berawal Saat Yayuk Mendapat Rujukan Operasi Sesar Pana 24 Juli 2025. Meski Berstatus peserta BPJS Kesehatania Tidak Segera Mendapat Kamar Rawat Setelah Menunggu 12 Jam Di Igd. Sementara Itu, Pasien Jalur Umum Disebut Langsung Dilyani.
“Karena Tenjak Ada Kepastian, Status Pasien Kemudian Diubah Dari Bpjs Menjadi Umum,” Terang Andri.
Kejanggalan Lain Muncul Ketika Keluarga Pasien Menerima Kwitansi Pembayaran Melalui Whatsapp. Dalam Kwitansi Tersebut, Status Pasien Masih Tercatat Sebagai Peserta Bpjs, Meski Sebelumnya Suda Dialihkan Ke Jalur Umum. Upaya Konfirmasi Ke Staf Administrasi RUMAH SATIT PUN TAK BEMUAHKAN JAWABAN MEMUASKAN.
Merasa Dirugikan, Pihak Keluarga Melaporkan Kasus ini ke bpjs kesehatan Cabang Kendari. Ahmad Menyebut, Laporan Diterima Delan Baik Dan Pihak Bpjs Berjanji Akan Menindaklanjutinya.
Namun, Baik RS Hermina Kendari Maupun BPJS Kesehatan MEMBANTAH TUDuhan Manipulasi Maupun Adanya Sanksi Pembblokiran. MANAJEMEN RS HERMINA MENYATAKAN, Perbedaan Data Tersebut Hanya Akibat kesalahan teknis sistem informasi rumah sakit.
“Seharusnya Pasien Langsung Diedit Di Sistem. Tapi Karena Lupa, DataH MASIH Tercatat Sebagai Bpjs. Ini Murni Kesalahan Administrasi, Bukan Pemalsuan,” Tegas Pihak Manajemen Rs Hermina Konferam Dalam.
Sementara Itu, BPJS Kesehatan Kendari Memastikan Tidaka Tidakwa Pemblokiran Klaim Terhadap RS Hermina.
“Tidak Benar Ada Pembblokiran. Kami Sudah Konfirmasi Dan Memang Tenjia Pengaranjuan Klaim Dari Pihak Rumah Sangan Unkas Kasus Itu,” Jelas dr. IndahManajer Pelayanan BPJS Kendari.
Laporan: Redaksi



