
Polemik Dapodik Konawe Kian Mengkhawatirkan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyimpangan Penugasan ASN
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik perubahan status sejumlah eks kepala sekolah di Kabupaten Konawe terus berkembang dan kini memasuki babak baru yang dinilai semakin berdampak.
Tidak hanya terkait perubahan data tanpa dasar hukum yang jelas, namun juga muncul dugaan penyimpangan dalam anggota aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan sistem pendidikan.
Kuasa hukum para eks kepala sekolah, Dicky Tri Ardiyansyah, SH, mengungkapkan adanya temuan yang mengindikasikan pengelolaan admin Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) atau Dapodik tingkat kabupaten diduga dilakukan oleh seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ironisnya, ASN tersebut secara administratif tercatat sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP). Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih dua tahun, dan hanya bertugas di Dinas Pendidikan sebagai admin Dapodik hanya berdasarkan nota tugas.
“Jika informasi ini benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan kepegawaian PPPK, yang pada prinsipnya tidak memperbolehkan pemindahan tugas di luar formasi yang telah ditetapkan tanpa prosedur yang sah,” ujar Dicky dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan. Pasalnya, seseorang yang secara administratif tidak memiliki jabatan struktural di Dinas Pendidikan justru diduga memegang peran strategis dalam sistem pengelolaan data yang berdampak langsung pada status jabatan ASN lainnya.
Menurut Dicky, kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik administrasi yang tidak tertib, di antaranya perubahan status ASN tanpa Surat Keputusan (SK) yang sah, penggunaan sistem sebagai dasar utama pengambilan keputusan, serta sistem pengelolaan oleh pihak yang status kepegawaiannya dinilai tidak sesuai.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta dilakukan oleh pejabat yang berkompeten.
“Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya terjadi maladministrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada enkripsi izin, pelanggaran disiplin ASN, hingga kerugian negara apabila terdapat pembayaran gaji tanpa pelaksanaan tugas yang seharusnya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, berencana memperluas objek laporan ke Ombudsman RI, mengkaji pelaporan ke instansi pengawas kepegawaian, serta mengintegrasikan temuan tersebut dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari prosedur dugaan cacat yang lebih luas.
Dicky juga mengingatkan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak dapat dijadikan tameng untuk menutupi praktik administrasi yang tidak sah.
“Sistem hanyalah alat, bukan sumber kewenangan. Ketika sistem dikelola oleh pihak yang tidak tepat dan digunakan tanpa dasar hukum, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan teknis, melainkan kegagalan tata kelola pemerintah,” tutupnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, MH saat membenarkan keberadaan operator Dapodik berinisial MI tersebut. Kata dia, Guru PPPK tersebut bertugas di Dinas P dan K berdasarkan nota tugas.
“Dia bertugas sebagai operator Dapodik berdasarkan nota tugas,” jelas Suriyadi melalui sambungan telepon.
Laporan: Redaksi


