
Pengambilalihan Kasus Aswad Sulaiman: Alarm Rivalitas Penegak Hukum dan Ancaman Kriminalisasi
Fajar Meronda
(Mahasiswa Pascadoktoral UHO)
Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan kasus Aswad Sulaiman terkait izin pertambangan nikel di Konawe Utara yang sebelumnya telah dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukanlah langkah hukum biasa.
Peristiwa ini merupakan alarm serius yang berpotensi membuka kotak pandora persoalan mendasar penegakan hukum di Indonesia: persaingan antar lembaga penegak hukum, delegitimasi keputusan institusional, serta ancaman nyata kriminalisasi melalui mekanisme negara.
Publik berhak mengajukan pertanyaan kritis. Jika keputusan SP3 KPK yang lahir dari proses penyelidikan dan penyidikan panjang serta mendalam dapat dianulir oleh lembaga penegak hukum lain, lalu di manakah letak kepastian hukum di republik ini? Apakah hukum bekerja berdasarkan standar pembuktian yang objektif dan konsisten, atau justru persetujuan berdasarkan tarik-menarik kewenangan dan ego institusional?
Langkah Kejaksaan Agung tersebut secara sadar atau tidak menempatkan KPK dalam seolah-olah tidak cakap atau salah fundamental dalam menilai posisi dan memutuskan perkara izin pertambangan di Konawe Utara.
Ironisnya, hal ini dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai kesalahan substansial apa yang terjadi dalam SP3 tersebut, atau novum apa yang menjadi dasar pengambilalihan perkara.
Tanpa penjelasan yang jujur dan transparan, wajar saja jika masyarakat membaca langkah ini bukan sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan koreksi sepihak yang sarat nuansa rivalitas antar lembaga penegak hukum.
Lebih berbahaya lagi, tindakan ini mengirimkan pesan buruk kepada masyarakat bahwa keputusan hukum tidak pernah benar-benar final. Hari ini seseorang dinyatakan tidak cukup bukti, esok hari ia kembali diseret ke pusaran masalah yang sama.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka asas ne bis in idem dan prinsip kepastian hukum hanya akan menjadi jargon dalam buku teks, bukan pedoman dalam praktik bernegara.
Dalam konteks ini, kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kriminalisasi atas diri Aswad Sulaiman bukanlah paranoia. Kriminalisasi modern tidak selalu hadir dalam bentuk rekayasa alat bukti secara kejam, melainkan melalui perluasan proses hukum, pembukaan kembali perkara yang telah dihentikan, serta penempatan seseorang dalam status “tersangka abadi” yang menggantungkan martabat, reputasi, dan hak-hak sipilnya.
Tanpa disadari, proses hukum yang berulang itu sendiri telah berubah menjadi bentuk hukuman. Apabila Kejaksaan Agung memang memiliki dasar hukum yang kuat, maka publik menuntut transparansi total.
Di manakah letak cacat fatal dalam SP3 KPK? Bukti apa baru yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan oleh KPK? Tanpa jawaban tegas atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pengambilalihan perkara ini akan tampak lebih sebagai upaya menunjukkan superioritas otoritas dibandingkan pencarian keadilan substantif.
Ironisnya, alih-alih memperkuat penegakan hukum, manuver ini justru berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem hukum.
Masyarakat dapat dengan mudah menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum tidak bersinergi melawan korupsi, melainkan saling menegasikan satu sama lain dalam arena kekuasaan.
Kasus Aswad Sulaiman kini telah melampaui persoalan individu. Ia menjelma menjadi cerminan penegakan hukum kita ketika hukum kehilangan kepastian, ketika institusi penegak hukum saling melakukan pencatatan tanpa institusional, dan ketika proses etika hukum bertransformasi menjadi alat tekanan.
Jika negara gagal menjelaskan langkah ini secara jujur dan rasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan wibawa hukum itu sendiri.
Di titik inilah Kejaksaan Agung seharusnya berhenti sejenak dan bercermin. Penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak perkara yang diambil alih, melainkan dari seberapa adil, transparan, dan semoga proses itu dijalankan.
Tanpa itu semua, masyarakat hanya akan melihat satu hal: hukum yang kehilangan arah dan penegak hukum yang saling mengikat.***

