
Pelarian DPO Kasus Pencurian Senpi Berakhir di Tangan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka
SUARASUKTRA.COM | KOLAKA – Pelarian seorang pria berinisial R (21) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian senjata api (senpi) berakhir.
R diringkus pada Rabu (4/2/2026) oleh Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka yang bersinergi dengan Polsek Petasia, Polres Morowali Utara, sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak dari laporan polisi tertanggal lanjut 1 November 2025, serta status DPO yang telah dikeluarkan Satreskrim Polres Morowali Utara sejak 1 Desember 2025.
Pelaku diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka setelah melakukan koordinasi dan pem-back up terhadap Polsek Petasia, jelas AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/2/2026).
Menurut AKP Dwi Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Aksi tersebut terungkap ketika korban menemukan pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari tas berisi senjata api dan headset telah raib dari tempat asalnya.
“Untuk barang bukti berupa senjata api sudah lebih dulu diamankan oleh Polsek Petasia Polres Morowali Utara,” jelas AKP Dwi Arif.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polsek Petasia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. R dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan: Redaksi
