
Nelayan di Konkep Diduga Perkosa Adik Ipar di Hutan, Pelaku Diamankan Polisi
SUARASULTRA.COM | KONKEP – Seorang nelayan berinisial AS (32) harus dihadapkan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap adik iparnya sendiri, PAL (18), di kawasan hutan Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, Jumat (27/03/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban hendak kebun kelapa untuk membantu pelaku bersama menuju kakaknya yang telah lebih dulu berada di lokasi.
Korban berangkat bersama pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, karena kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan, perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju kebun.
Kanit Reskrim Polsek Waworete, IPDA Christian Rinto Tabang, menjelaskan bahwa dugaan tindak kejahatan itu terjadi saat keduanya melintasi jalur sepi di tengah kawasan hutan.
“Sepeda motor diparkir karena kondisi jalan tidak memungkinkan. Saat berjalan kaki sekitar satu kilometer, diduga pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya,” ujar Rinto, Rabu (1/4/2026).
Di lokasi yang jauh dari organisasi warga, diduga pelaku memaksa korban dengan cara kekerasan hingga terjadi hubungan seksual tanpa persetujuan korban.
Korban sempat berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun pelaku menggunakan kekuatan fisik untuk melumpuhkan perlawanan tersebut.
Menggunakan kejadian, korban mengalami trauma mendalam dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan atau kejahatan seksual agar dapat segera ditangani dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Laporan: Redaksi
Gambar: Ilustrasi


