
Mantan Dewas RSUD Konawe Soroti Manajemen Rumah Sakit Usai Pergantian Dewan Pengawas
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pergantian Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe merupakan hal yang lazim dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta memiliki mekanisme yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Risjon, SE, mantan anggota Dewas RSUD Konawe yang baru saja digantikan melalui keputusan Bupati Konawe.
Risjon menegaskan bahwa pergantian dirinya bukanlah persoalan, karena pada prinsipnya ia dan satu anggota Dewas lainnya memang telah berencana untuk membatalkan diri pada Januari 2026.
“Tanpa digantipun, saya dan satu anggota Dewas lainnya sudah akan mundur pada Januari ini. Hal itu sudah saya sampaikan kepada Sekretaris Dewas melalui telepon pada 16 Desember 2025,” ujar Risjon saat menyampaikan siaran pers, Selasa (6/1/2026).
Menurut Risjon, selama menjabat sebagai anggota Dewas, dirinya hanya menjalankan amanah yang diberikan oleh pemilik rumah sakit. Namun demikian, ia mengaku heran karena hanya dirinya dan satu anggota Dewas lain yang digantikan, sementara dua anggota Dewas lainnya yang dinilainya tidak menjalankan fungsi pengawasan justru tetap dipertahankan.
“Perlu diketahui, selama satu tahun terakhir, Dewas hanya melaksanakan satu kali rapat internal. Itu terjadi karena saya terus mendesak Ketua Dewas, mengingat banyaknya persoalan yang saya temukan hingga berdampak pada terganggunya pelayanan pasien,” ungkapnya.
Risjon menjelaskan, pengambilan keputusan di internal Dewas bersifat kolektif dan kolegial. Namun ironisnya, hingga terjadinya pergantian anggota Dewas, tidak pernah ada pertemuan bersama antara Dewas dan Direktur RSUD Konawe untuk membahas berbagai persoalan rumah sakit dan mencari solusi atas keluhan masyarakat.
“Padahal sekitar 90 persen pasien RSUD Konawe merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sangat membutuhkan pelayanan optimal,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pergantian Dewas secara otomatis akan meningkatkan pelayanan rumah sakit. Menurutnya, hal tersebut keliru karena tugas dan kewenangan Dewas sudah diatur secara jelas.
“Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki mesin penggerak di dalam rumah sakit itu sendiri, khususnya pada komposisi dan kinerja manajerial,” tegasnya.
Berdasarkan pengamatannya, kesalahan mendasar bermula dari perencanaan yang tidak matang, sehingga memicu timbulnya utang rumah sakit yang sulit diatasi dan berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan pasien.
Selain itu, Risjon menilai masalah manajemen keuangan RSUD Konawe juga harus segera dibenahi secara serius.
“Jika ingin pelayanan rumah sakit maksimal, maka langkah yang harus dilakukan adalah penataan internal rumah sakit, perbaikan manajemen keuangan, serta pembenahan tata kelola kepegawaian.Saat ini masih terdapat pegawai yang penempatannya tidak sesuai dengan disiplin ilmunya,” terangnya.
Lebih lanjut, Risjon juga menyoroti adanya distorsi dalam pembagian pendapatan jasa bagi perawat dan bidan, yang notabene merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan selama 24 jam, termasuk tenaga kesehatan lainnya.
“Oleh karena itu, saya selaku mantan anggota Dewas meminta kepada pemilik rumah sakit agar masalah ini diatur melalui regulasi yang jelas dalam bentuk Peraturan Bupati tentang pembagian pendapatan jasa,” pintanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan pemberian tunjangan khusus bagi perawat yang bertugas di ruang isolasi dan petugas radiologi, mengingat tingginya risiko kerja yang mereka hadapi.
“Petugas isolasi sangat rentan terkena penyakit infeksius, sementara petugas radiologi juga berisiko terhadap paparan radiasi dari peralatan medis,” tutupnya.
Diketahui, Senin 5 Januari 2026, Bupati Konawe mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 1343 Tahun 2024 Tentang Dewan Penunjukan/Pengangkatan Pengawas Pengganti Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe Periode 2024-2029
Dalam SK tersebut, Bupati Konawe M
menunjuk dan mengangkat Dr. M. Agus S. Lahida, MMR, Yusdianto, S.Hi., MH, CLMA., CSEM, dan Zulkifli sebagai anggota Dewan Pengawas Pengganti pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Periode 2024-2029.
Dan memberhentikan dengan hormat
Dr.dr. Armanto Makmun. M.Kes, Fisqua,
Dra. Hj. Asriani Porosi. M.Si dan Risjon, SE.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah HK Santoso, SE, M.Si dan Kabag Ekonomi, H. Achmar Nurdin, SE masih tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua dan anggota Dewas.
Laporan: Sukardi Muhtar

