
Kendari Kelas Turun dalam Penilaian Adipura, Kinerja Pengelolaan Sampah Disorot
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Memasuki satu tahun kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman, kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam pengelolaan sampah justru mengalami kerusakan.
Kota Kendari yang sebelumnya dikenal sebagai langganan dianugerahi Adipura hingga meraih kategori tertinggi Adipura Kencana, kini gagal mempertahankan prestasi tersebut.
Padahal, penghargaan Adipura telah diraih sebanyak 12 kali sejak era kepemimpinan Asrun–Musadar hingga masa Pejabat (Plt) Wali Kota Muhammad Yusuf.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menetapkan Kota Kendari dalam kategori kabupaten/kota dalam pembinaan.
Dalam daftar nasional, Kendari berada di peringkat ke-47 dengan nilai 59,00.
Penilaian Adipura tahun ini diketahui jauh lebih ketat. Pemerintah pusat tidak lagi hanya menitikberatkan pada kebersihan visual, tetapi juga pada sistem pengelolaan sampah yang komprehensif, berbasis data, serta kinerja nyata di lapangan.
Selain itu, daerah juga dituntut memiliki perencanaan yang selaras antara Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Rencana Induk Sistem Persampahan Nasional (RISPN).
Akibat pengetatan standar tersebut, tidak ada satu pun daerah yang meraih Adipura Kencana pada tahun ini. Meski demikian, sebanyak 35 kabupaten/kota tetap memperoleh sertifikat menuju kota bersih, di antaranya Kabupaten Bone, Kota Parepare, Kota Palu, Kabupaten Maros, hingga Kota Surabaya.
Predikat “dalam pembinaan” yang diberikan kepada Kota Kendari menunjukkan bahwa ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini belum memenuhi persyaratan dasar dalam penilaian pengelolaan sampah.
Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, menegaskan bahwa terdapat dua syarat mutlak yang harus dipenuhi daerah agar dapat dinilai dalam Adipura.
“Tidak boleh ada pembohong Tempat Pembuangan Sampah (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pelatihan atau pengawasan,” tegasnya.
Dengan demikian, kegagalan Pemkot Kendari mempertahankan prestasi Adipura diduga kuat berkaitan dengan belum terpenuhinya dua indikator dasar tersebut.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, agar mampu kembali bersaing dalam penilaian Adipura di masa mendatang.
Laporan: Redaksi


