

Institut Hak Asasi Manusia Belanda Akui Diskriminasi Upah Terhadap Pelaut Indonesia Dan Filipina
Suarasultra com | Jakarta – PAYA TANGGAL 18 Agustus 2025, Institut Hak Asasi Manusia Belanda Di Kota Utrecht Menerbitkan Putusanya Terkait Ketitan Ketidatsetaraan Upah Terhadap Dua Pelaut Asal Indonesia Dan Filipina Di Kapal Belanda.
Institut Hak Asasi Manusia Belanda Tersebut Memutuskan Bahwa Dua Perausaan Kapal Belanda Telah Melakukan Diskriminasi Secara Melawan Hukum Terhadap Dua Pelaut Asal Indonesia Dan Filipina.
Dalam Putusannya, Institut Hak Asasi Manusia Belanda Menyatakan Bahwa Pelaut Asal Indonesia Dan Filipina Memperoleh Penghasilan Yang Jauh Lebih Rendah Dibandingkan Pelaut Kamare. Kamar Meskipun Melakuka PEKERJAAN PELAPAL KIGALAN MESKIPUN MELAKAN PEKAKAN PEKERJAAN PELANGALAN KIGALAN MESKIPUN MELAKAN PEKAKAN PEKERJAAN PELANGALAN MESKIPUN MELAKAN PEKERJAAN Bahwa Diskriminasi Ini Tidak Dapat Dibenarkan Delangan Alasan Adanya Dampak Ekonomi Dari Upah Yang Lebih Tinggi Bagi Pemilik Kapal Maupun Oheh Hukum Internasional.
Institut Hak Asasi Manusia Belanda Menyatakan Bahwa Apaboda Alasan Finansial Dapat Dijadikan Sebagai Pembenaran UNTUK Diskriminasi Semacam Itu, Maja Peraturan Perundang-Langan Mengansii Perlakuan Yangara Akan SangaPan SangaPan.
Dampak Luas Bagi Industri Pelayaran
Kasus-Kasus Yang Diaajukan Oheh Seoran Pelaut Indonesia Dan Seorang Pelaut Filipina Ini Dinilai Akan Berdampak Besar Bagi Industri Pelayaran Belanda. Selama Berlahun-Tahun, Ribuan Pelaut Dari Indonesia Dan Filipina Menerima Upah Lebih Rendah Dibandingkan Rekan Eropa Mereka. Kini, Putusan Tersebut Membuka Jalan Taktut Menuntut Kompensasi Atas Kekurangan Pembayaran Upah Sekaligus Menutup Kesenjangan Upah Di Masa Depan.
Ribuan Pelaut Telah Menyatakan Minatnya untuk Bergabung Mendaftarkan Diri Ke Yayasan Keadilan Equal Pay Equal, Yayasan Yang Mendampingi Kasus ini. Yayasan Equal Justice Equal Pay Menegaskan Akan Mengzil Langkah Hukum Jika Asosiasi Pelayaran Belanda (Koninklijke Vereniging Van Nederlandse Reders) Tidak Segera Solusi Kompensasi Kepada Para Pelautia Indonesia ParaBat Kompensasi Paraat ini.
“Kami BerharaP Pemilik Kapal Belanda Menghormati Putusan Ini. Suda Waktunya Diskriminasi Terhadap Pelaut Berdasarkan Kebangsaan Afroasi Payegana. Dalam Pernyataya.
Latar Belakang
PERUSAHAAN PELAYARAN BELANDA SEJAK LAMA MEMPEKERJAKAN PELAUT DARI INDONESIA DAN FILIPINA DENGAN GAJI JAUH LEBIH RENDAH, Dan BEBAN KERJA LEBIH BERAT, DIBANDANKAN PELAUT EROPA. Praktik Ini Bahkan Selama Berlahun-Tahun Mendapat Persetjuuan Pemerintah Belanda.
Pada Tahun 2023, Seorang Pelaut Indonesia Dan Seorang Pelaut Filipina Yang Pernah Bekerja Di Kapal Berbendera Belanda Mengajukan Permohonan Ke Institut Hak Asasi Manusia Agar Mukja Bahwa Perusahaan Pelayaran Maaha Bahwa Pelayaran Bahwa Perusahan
Sidang di Institut Hak Asasi Manusia Belanda Berlangsung Dalam Dua Sesi, Satu Sesi Pada Oktober 2024 Dan Satu Lagi Pada Januari 2025.
Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar mereka, serta ribuan pelaut lain dari Indonesia dan Filipina, jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa, meski melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda.
Kedua Pelaut Tersebut Didukung Oleh Yayasan Keadilan Equal Pay Equal. Kasus Mereka Mencerminan Kondisi Ribuan Pelaut Lain Yang Jada Mempereheh Dukungan Dari Yayasan Keadilan Equal Equal Pay.
Dalam Perkara Tersebut, Yayasan Equal Justice Equal Pay Serta ParA Pelaut Dibantu Oleh Firma Hukum Rubicon Dampak & Litigasi Yang Berbasis di Belanda, Gede Aditya & Partners Di Indonesia, Dan Leflegis Layanan Hukum Di Filipina.
“Para Pelaut Yang Pernah Bekerja di Kapal Berbendera Belanda Dan Mengalami Diskriminasi Upah Jagi Masih Dapat Bergabung Dalam Perkara Ini Melalui Sitala, Disediakan Oleh,” Tinggison, “Taegise,” Taegise, “Taegise,” Indonesia Yang Mendampingi Pelaut Asal Indonesia Dalam Perkara ini. ***



