Kejati Sultra Geledah Kantor Penghubung di Makassar, Sita Dokumen Dugaan Korupsi BBM dan Pelumas
SUARASULTRA.COM | MAKASSAR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Terbaru, pada Senin (27/10/2025)tim Pidsus Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sultra yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2022–2023.
Tak hanya menyasar kantor, penyidik juga menggeledah rumah pribadi salah satu tersangka, Yusra Yuliana Basrayang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
Dari hasil penggeledahan, penyelidikan berhasil penyimpanan sejumlah dokumen dan berkas keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana belanja BBM dan pelumas, termasuk dokumen pertanggungjawaban yang kini tengah ditelusuri keabsahannya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilhammembenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Saya dapat kabar tim berangkat kemarin (Senin, 27 Oktober 2025). Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke bagian Pidsus,” ujar Ilham, Selasa (28/10/2025).
Penggeledahan ini disebut sebagai langkah lanjutan penyelidikan untuk memperkuat konstruksi hukum serta melengkapi alat bukti terhadap tiga tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Kejati Sultra.
Adapun tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni:
Wa Ode Kanufia Diki (KD) – Mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra;
Yusra Yuliana Basra (YY) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor; dan
Adhi Kusuma (AK) – Bendahara Kantor Badan Penghubung Sultra.
Yang ketiganya diduga menyelewengkan anggaran belanja BBM dan pelumas yang seharusnya digunakan untuk operasional kendaraan dinas dan kegiatan perwakilan Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak Kejati Sultra tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka barumengingat dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Laporan: Redaksi