Ptu pt oss diduga abaankan putusan pn unaaha, limbah masih cemari sungai motui
Suarasultra.com | Konawe – POLEMIK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) MILIK PT OBSIDIAN Stainless Steel (OSS) Di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali Menjadi Sorotan.
PERUSAHAAN ASAL TIONGKOK ITU DIDUGA MENGAKANAN PUTUSAN PENGADILAN (PN) unaaha Yang Sebelumnya Menyatakan Oss Terbukti Melakukan Pencemaran Linggungan Hidup.
ISU TERSEBUT MENCUAT SETELAH AKUN INSTAGRAM @morosi_melawanSenin (29/9/2025), Video Menguncgah Aktivitas Pembuangan Limbah Cair Pt Oss Ke Sungai Motui. Dalam Narasi Unggahan Itu, Perusak Dituding Tidak Mengindahkan Putusan Pengadilan.
“Meskipun Negara Secara Sah Mengakui Peraturanaan Asal China Tersebut Terbukti Melawan Hukum Dan Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup, Perusak Masih Saja Abai Terhadap Putusan PN Unaaha,, Tulis Akun Tersebut.
Lebih jauh, akun itu menuding pt oss tidak hanya abai terhadap Kewajiban Pemulihan Lingkunan, Tetapi Rona Semakin “brutal” Merampas ruang Hidup Masyarakat. Limbah Cair Beracun Yang Mengalir Ke Sungai Motui Disebut Terus Mengancam Sumber Penghidupan Nelayan Dan Petani Tambak Di Wilayah Konawe Dan Konawe Utara.
Sebelumnya, PN Unaaha Melalui Putusan Nomor 28/PDT.SUS-LH/2024/PN UNH Tertanggal 31 Juli 2025, Mengabulkan Sebagian Gugatan Masyarakat Terdampak Pltu Captive Oss Di Morosi. Gugatan ini difasilitasi eheH Walhi Sultra Bersama LBH Kendari.
Majelis Hakim Dalam Amar Putusannya Menyatakan Pt Oss Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Memerintahkan Perausahaan UntkaKan Pemulihan Lingkungan. Di Antarananya, Menghilangkan Bau Busuk, Memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Cair, Hingan memusnahkan Sumber Pencemaran.
Selain itu, perusak manda diwajibibkan pembayar biaya perkara Sebesar RP436 JUTA. Sementara Pemerintah Diminta Memperketat Pengawasan Secara Transparan Serta Menyampaikan Informasi Terbuka Kepada Publik.
Direktur Walhi Sultra, Andi RahmanMenyebut Putusan Itu Sebawai Tonggak Penting Perjuangan Rakyat.
“Ini KEMENIGAN RAKYAT ATAS KETIDAKADILAN EKOLATIS YANG SELAMA INI MEREKA HADAPI. Negara Kini Secara Resmi Mengakui Bahwa Pelanggaran Telah Terjadi. TAPI, Putusan Ini Tidak Boleh Berhenti Di Atas Kertas, ”Tegasnya.
IA JUGA MENDESAK PEMERINTAH Segera Menegakin Putsan Pengadilan.
“Negara HARUS HADIR BUKAN HERYA LEWAT PENGAKUAN, TAPI MUGA DENGAN LANGKAH KONKRET YANG MENJAMIN KEADILAN EKOLSI, ”Ujarnya.
Sementara Itu, Direktur LBH Kendari, Sadam HusainMenegaskan Bahwa Gugatan Masyarakat Adalah Bagian Dari Perjang Panjang.
“Putusan Ini Baru Langkah Awal Yang Haru Kita Kawal Bersama. Kami AKAN Terus anggota masyarakat Memperjuangkan Hak atas Lingungan menyembunyikan Yang Baik Dan Sehat, ”Kata Sadam.
HINGGA BERITA INI DITERBITKAN, PIHAK PT OSS BELUM MANDANGANAN Keterangan Resmi. Konfirmasi Yang Dikirimkan Kepada Humas Pt Oss, BaharPada Selasa (30/9/2025) Rona Belum Mendapat Balasan.
Laporan: Redaksi