Satresnarkoba Polres Konawe Edukasi Pelajar dan Mahasiswa Cegah Bahaya Narkoba
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe terus mengintensifkan upaya pencegahan perlindungan narkotika di kalangan generasi muda melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar serta mahasiswa.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Ahmad Sarita Universitas Lakidende, Kabupaten Konawe, Rabu (22/7/2026). Peserta yang hadir merupakan perwakilan mahasiswa Universitas Lakidende, Akper Pemkab Konawe, Akbid Konawe, serta pelajar SMA Negeri 1 Konawe dan MAN 1 Konawe.
Dalam sosialisasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, SH, bersama perwakilan BNN Konawe Abu Bakar, S.Kep., MM, serta Kaprodi Administrasi Publik Universitas Lakidende Dr. Nartin, SE, M.Si., memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika, dampak penutupnya, hingga konsekuensi hukum yang mengancam para pelaku tindak pidana narkotika.
Pada kesempatan tersebut, IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak mengajak para pelajar dan pelajar agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan negatif, seperti mengonsumsi minuman keras, menggunakan maupun mengedarkan narkotika, terlibat tawuran, perkelahian, hingga aksi balap pembohong.
“Generasi muda merupakan aset bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak para pelajar dan mahasiswa untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba serta tidak mudah mempengaruhi lingkungan maupun ajakan yang dapat merusak masa depan,” ujar IPTU Riskal.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe itu juga mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dan bersinergi bersama aparat penegak hukum dalam upaya anggota peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
Menurut IPTU Riskal, pencegahan pencegahan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Upaya tersebut memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat luas.
Selain memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai positif, memperluas wawasan, membentuk karakter yang lebih baik, serta mendorong kemandirian pelajar dan mahasiswa sebagai bekal menghadapi masa depan.
Satresnarkoba Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan pelanggaran masyarakat maupun dugaan tindak pidana narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Siaga Pamapta Polres Konawe di layanan 110 atau nomor 0822-4747-3127, maupun kepada aparat pemerintah setempat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Konawe dalam melindungi generasi muda dari ancaman dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Konawe.
Laporan: Kardi






