Gempur Sultra Desak Pemkot dan DPRD Kendari Tinjau Toko Miras di Dekat Rumah Ibadah
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Keberadaan toko penjual minuman keras (miras) yang beroperasi di sekitar kawasan rumah ibadah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan masyarakat. Warga yang menilai aktivitas usaha tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan jika penjualan minuman beralkohol dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan rumah ibadah. Selain dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah, keberadaan toko tersebut juga dapat mempengaruhi keamanan lingkungan.
Menyanggapi hal itu, Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mendesak Pemerintah Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen perizinan, lokasi usaha, serta kegiatan operasional telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sawal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari yang mengatur perizinan penjualan minuman beralkohol, lokasi usaha wajib memperhatikan ketentuan mengenai jarak dari rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Aturan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga perdamaian umum sekaligus melindungi lingkungan sosial masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Kendari selama ini telah menyatakan komitmennya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi menciptakan keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Gempur Sultra berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Sawal meminta pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan secara obyektif, transparan, dan sesuai prosedur. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan daerah, ia meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Sawal mengungkapkan bahwa Gempur Sultra sebelumnya telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari terkait permasalahan tersebut. Namun, kini surat yang dikirimkan sekitar enam bulan lalu itu belum mendapat tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak DPRD.
“Kami tidak menolak usaha yang legal, namun keberadaan penjual minuman keras yang berada sangat dekat dengan tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Sawal Petrus.
Gempur Sultra berharap seluruh pihak terkait dapat menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Laporan: Redaksi






