Kapolres Wakatobi Pastikan Dugaan Penganiayaan Dua Anak oleh Oknum Polisi Diproses Profesional dan Transparan
SUARASULTRA.COM | WAKATOBI – Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., SIK, menegaskan bahwa dugaan kasus penandatanganan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polres Wakatobi akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dua personel yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Briptu AB dan Bripda F, telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.
“Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi,” tegas AKBP I Gusti Putu Adi W.
Kapolres menegaskan berkomitmen menangani perkara tersebut secara obyektif tanpa memandang bulu. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab kepada keluarga korban serta memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka.
Kasus ini dilaporkan oleh dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Laporan keduanya diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan terdaftar dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan RA dalam laporannya, peristiwa tersebut bermula pada 20 Juni 2026. Ia mengaku diminta oleh Briptu AB untuk menjual sebanyak 76 slop rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai dari berbagai merek, antara lain Boss, Hummer, Hmin, dan Smith.
Sementara itu, ringkasan yang dilaporkan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan internal oleh Sipropam Polres Wakatobi. Pemeriksaan terhadap para saksi, korban, terlapor, maupun pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penanganan perkara memasuki tahapan berikutnya.
Polres Wakatobi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik serta tidak berspekulasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap kedua anggota yang diduga terlibat masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan hasil penyelidikan yang diperoleh.
Laporan: Kardi






