Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3,2 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dalam penutupan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3.295 gram atau lebih dari 3,2 kilogram.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, SIK, MH, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, SIK, serta sejumlah pejabat utama Ditresnarkoba.
Kombes Pol. Amri Yudhy menjelaskan, kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten.
“Dari tangan tersangka JO, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,008 gram,” ungkapnya.
Sementara pada mengungkap kasus kedua, petugas pengamanan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan peredaran sabu di Kota Kendari.
“Dari tersangka H., kami menyita sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol. Amri Yudhy, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.295 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, sepertiganya diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman perlindungan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita maupun jumlah pelaku yang diamankan, tetapi juga dari dampak positifnya dalam melindungi masyarakat.
“Setiap pemancaran merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Upaya ini penting untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban perlindungan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi keamanan, berhasil menyebarkan kasus narkotika serta menampilkan ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang sering memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk membiayai berbagai tindak kriminal lainnya.
“Pengungkapan narkoba juga berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan perdamaian masyarakat yang lebih kondusif. Ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan,” tambahnya.
Polda Sultra berharap keberhasilan tersebut dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sebab, setiap kasus narkoba yang berhasil terungkap bukan sekedar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.
Laporan: Kardi






