Warga Segel Kebun Sawit dan Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta, PT TPM Respon Dengan Somasi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan antara seorang warga dengan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas. Merasa hak atas tanahnya diabaikan dan proses penyelesaian yang dijanjikan tak kunjung menemui titik terang, warga bernama Asman mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim sebagai miliknya.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah proses mediasi yang difasilitasi Polres Konawe gagal menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang diduga telah dikuasai dan dikelola perusahaan selama belasan tahun.
Sebelumnya Asman telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Konawe pada tanggal 3 Oktober 2025. Laporan itu dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.
Dalam proses mediasi, Asman awalnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta. Namun, sebagai bentuk itikad yang baik untuk mencari jalan tengah, ia mengaku menurunkan tuntutannya menjadi Rp50 juta. Sementara pihak perusahaan, menurutnya, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp25 juta yang kemudian digabungkan menjadi Rp30 juta.
Perbedaan nilai ganti rugi tersebut membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Merasa telah memberikan waktu yang cukup sejak laporan diterbitkan pada Oktober 2025, Asman akhirnya memasang baliho larangan beraktivitas di lokasi yang diklaim sebagai tanah miliknya.
Dalam baliho tersebut tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin dirinya sebagai pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2101181400014. Baliho itu juga memuat peringatan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asman menegaskan bahwa dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menurunkan nilai tuntutan ganti rugi. Namun hingga kini, ia menilai belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pemilik lahan.
“Kami hanya meminta ganti rugi Rp50 juta. Itu pun sudah turun dari harga awal Rp100 juta. Kalau memang tidak bisa dibayar, tinggalkan saja lahan saya. Cabut semua pohon sawit yang ada di atas tanah saya. Perusahaan ini sudah menikmati lahan tersebut selama belasan tahun. Waktu yang saya berikan juga sudah cukup lama sejak Oktober 2025. Jadi bersihkan sawit ini dari lahan saya, titik,” tegas Asman saat ditemui, Kamis (11/6/2026).
Ia pun mendesak Polres Konawe untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Saya mohon Polres Konawe segera bertindak tegas. Lahan saya telah diserobot dan dikuasai selama belasan tahun. Saya berharap ada kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat kecil tidak kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Menanggapi penerimaan tersebut, PT Tani Prima Makmur melalui Manager SSL, Fajar Venus Dirgantara, melayangkan Surat Peringatan I (Somasi) kepada Asman selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Surat bernomor 001/SP/TPM/VI/2026 tersebut berisi teguran dan perintah pembongkaran pagar tanpa izin di areal perkebunan kelapa sawit PT TPM.
Dalam surat somasi itu, PT TPM menyatakan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21.01.00.00.10132. Berdasarkan dokumen tersebut, perusahaan menilai tindakan persetujuan yang dilakukan Asman merupakan perbuatan melawan hukum dan diduga merupakan bentuk penyerobotan lahan.
Oleh karena itu, PT TPM meminta Asman menghentikan seluruh bentuk penguasaan maupun aktivitas di atas lahan yang disengketakan, mengungkap pagar yang telah dipasang, serta mengosongkan area tersebut secara sukarela dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, pertarungan antara kedua belah pihak masih berlangsung dan belum ditemukan titik temu.
Laporan: Kardi






