Polda Sultra Ungkap Dugaan Perdagangan BBM Subsidi Ilegal di Muna Barat, 8.000 Liter BBM Campuran Disita
SUARASULTRA.COM | MUBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 8.000 liter campuran BBM yang terdiri dari solar dan minyak tanah. Tiga orang berinisial AB, LA, dan TK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah personel Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Desa Pajala pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menduga adanya praktik transportasi dan niaga subsidi BBM yang akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pengangkutan dan niaga subsidi BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Dodi, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB diduga ikut berperan sebagai pengumpul subsidi BBM yang diperoleh dari beberapa sumber. AB diketahui membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari tersangka LA. Selain itu, ia juga memperoleh sekitar 1.000 liter minyak tanah dari tersangka TK.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa AB menerima tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari seseorang yang berinisial MU. Saat ini, keterlibatan MU masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Dari seluruh pasokan tersebut, AB kemudian menampung BBM di rumahnya hingga terkumpul sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
“Hasil penelusuran menunjukkan seluruh BBM tersebut dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkap Dodi.
Penyudik mengungkapkan, subsidi BBM tersebut selanjutnya disalurkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu milik tersangka yang berada di pesisir Pantai Desa Pajala. Sebelum dimuat ke kapal, solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter.
Campuran BBM tersebut kemudian dipompa ke dalam drum plastik menggunakan mesin alkon. Proses itu dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter campuran BBM yang tersimpan dalam 43 drum plastik.
Saat penggerebekan dilakukan, seluruh kapal campuran BBM tersebut ditemukan berada di atas kayu milik tersangka yang tengah bersandar di pesisir Pantai Desa Pajala.
Polda Sultra kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi dan perdagangan subsidi BBM tersebut. Penyudiksi juga mendalami tujuan pengiriman serta jalur distribusi BBM yang diduga akan digunakan untuk memasarkan BBM secara ilegal.
Laporan: Redaksi






