50 Hari Tak Kunjung Ada Kepastian, Kuasa Hukum Korban Soroti Lambannya Menangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Kolaka
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menuai sorotan. Pasalnya, sejak laporan resmi ditayangkan pada 20 April 2026 lalu, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum korban berinisial SA, Suhardi SP., SH., M.BA., mendatangi Markas Polres Kolaka, Kamis (11/6/2026), untuk memproses profesionalisme penyidik sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang telah meminta kliennya.
Suhardi menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut tercatat dengan Nomor: B/294/IV/SPKT. Namun, setelah lebih dari 50 hari sejak pengaduan ditinggalkan, memutuskan menilai belum ada langkah penjelajahan yang berarti.
“Hingga hari ini sudah lebih dari 50 hari berlalu, namun belum ada tindakan penyelidikan yang signifikan. Pemanggilan Saksi-saksi belum jelas, bahkan kami belum menerima informasi resmi mengenai siapa penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara klien kami,” ujar Suhardi.
Soroti Asas Peradilan Cepat dan Ketentuan Perkap
Menurut Suhardi, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi mencederai asas hukum acara yang mengedepankan proses cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ia menilai kondisi tersebut juga bertentangan dengan semangat perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.
“Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, batas waktu penanganan perkara untuk kategori mudah hingga sedang berkisar antara 30 sampai 60 hari. Oleh karena itu kami menyayangkan lambatnya respon dari pihak penyidik,” tegasnya.
Polres Kolaka Janjikan SP2HP dan Gelar Perkara
Kedatangan kuasa hukum korban diterima langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Farel.
Dalam pertemuan tersebut, IPDA Farel menyampaikan bahwa ia akan segera menerbitkan dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
“Kami akan meneruskan SP2HP pertama terkait pemberitahuan penunjukan penyidik, kemudian SP2HP kedua mengenai permintaan keterangan terhadap Saksi-saksi,” kata Farel.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, kami akan menyelenggarakan gelar perkara terhadap laporan SA.Dari hasil gelar perkara tersebut akan menentukan perkembangan penanganannya dan kemungkinan peningkatan proses ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Korban Disebut Alami Trauma Berat
Kasus ini bermula dari laporan SA terhadap seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NA yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Suhardi mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis kliennya. Korban disebut mengalami tekanan mental akibat nama baik dan reputasinya tercoreng di lingkungan sosial.
“Klien kami mengalami trauma berat, merasa malu, bahkan beberapa kali meneteskan air mata saat menceritakan kembali kronologi kejadian kepada kami,” ungkapnya.
Atas kondisi yang dialami korban dan lambatnya penanganan perkara pada tahap awal, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak lagi membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami tegaskan tidak akan ada kata damai. Klien kami tetap pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum dan mengawali perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum serta keadilan,” pungkas Suhardi.
Laporan: Redaksi






