Ops Pekat Anoa 2026, Ditsamapta Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Personil Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan minuman keras (miras) tanpa izin menuju Pulau Wawonii dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra yang berada di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit I Turjagwali Ditsamta Polda Sultra, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.
Saat melaksanakan patroli rutin, Tim 1 Patroli yang dipimpin Bripka Boy Sagita menemukan aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang diduga hendak mengirimkan minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan dikirim ke wilayah Wawonii. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga dus Congyang sebanyak 36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, satu krat Bintang kaleng berisi 24 pcs, serta tiga dus Anggur Malaga sebanyak 36 botol.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 168 botol, kaleng, dan buah minuman beralkohol atau setara dengan 14 dus dan krat berbagai merek.
Selanjutnya, tiba-tiba pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polda Sultra guna menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Pekat Anoa 2026 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tenteram, dan kondusif.
Laporan: Kardi






