Residivis Spesialis Pencurian Elektronik Dibekuk Polresta Kendari, Akui Beraksi di 41 TKP
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian barang elektronik di berbagai wilayah Kota Kendari.
Pelaku diamankan pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WITA, setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian yang dialami seorang pengacara berinisial LY (39).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban kehilangan tas berisi kartu ATM, kartu identitas, uang tunai, serta telepon genggam saat tertidur di dalam mobilnya di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, pada 7 Mei 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, yang dianggap mengakui perbuatannya dan ikut mengungkap sejumlah aksi pencurian lain yang pernah dilakukan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (7/6/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk yang mengarah pada identitasnya.
Dalam pemeriksaan, DE mengaku tidak melakukan aksinya sebagai seorang diri. Ia beraksi bersama rekannya yang berinisial UT. Keduanya diketahui menggunakan modus mengincar korban yang sedang lengah atau tertidur di dalam kendaraan.
Pada aksi pencurian yang menimpa LY, DE ikut mengambil barang milik korban dengan cara turun dari sepeda motor dan mengambil telepon genggam Vivo F23 5G serta uang tunai yang berada di atas dashboard mobil. Sementara itu, UT bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan aksi pencurian berlangsung aman.
Setelah berhasil menguasai barang curian, ponsel milik korban dijual dengan harga Rp500 ribu. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan bersama uang tunai milik korban. Sebagian besar uang hasil kejahatan itu bahkan diakui digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa DE merupakan residivis yang telah beberapa kali berinvestasi dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian pada tahun 2021 dan kasus pencurian pada tahun 2025.
“Pelaku merupakan residivis kasus penandatanganan tahun 2021 dan pencurian tahun 2025. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian barang elektronik di 41 tempat kejadian perkara,” ungkap Welliwanto.
Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang turut membantu pelaku dalam melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam Vivo F23 5G milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, DE telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu rekannya yang berinisial UT.
Laporan: Redaksi






