
KIP Sultra Akan Laporkan Dugaan Aktivitas Ilegal Mining PT. Bumi Niaga Mandiri di Kawasan Hutan ke APH
SUARASULTRA.COM | KONUT – Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara (KIP Sultra) menyatakan akan melaporkan perkiraan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Bumi Niaga Mandiri di kawasan Sungai Molawe, Kabupaten Konawe Utara, kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam serta upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.
Sekretaris KIP Sultra, Harbiansyah, mengungkapkan bahwa menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan pembukaan kawasan hutan yang berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.
Menurut Harbiansyah, aktivitas tersebut perlu segera ditelusuri dan disahkan oleh instansi yang berwenang karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kawasan hutan di sekitar Sungai Molawe.
“Kami menduga terdapat aktivitas pembukaan kawasan hutan di luar batas WIUP perusahaan. Jika dugaan ini terbukti, maka tentu merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujarnya.
Selain dugaan pembukaan kawasan hutan di luar WIUP, KIP Sultra juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan gangguannya akibat ekosistem aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan di kawasan tersebut.
Aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan berpotensi menyebabkan berkurangnya tutupan vegetasi, peningkatan sedimentasi sungai, memicu erosi, serta mengganggu habitat flora dan fauna yang berada di sekitar kawasan Sungai Molawe.
KIP Sultra menilai bahwa kawasan Sungai Molawe memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip niat lingkungan.
Atas dasar itu, Harbiansyah menegaskan bahwa KIP Sultra akan segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Konawe agar dilakukan penelaahan dan proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe. Laporan ini akan disertai dengan data dan temuan lapangan yang telah kami himpun. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga permasalahan ini dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Harbiansyah.
KIP Sultra juga mendesak instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis di bidang lingkungan hidup, kehutanan, serta pertambangan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT. Bumi Niaga Mandiri.
Selain itu, KIP Sultra meminta dilakukan audit lingkungan dan verifikasi batas WIUP untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Menurut KIP Sultra, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perizinan yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab harus memproses sesuai hukum dan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara berjalan secara bertanggung jawab dan tidak mengorbankan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mengawali permasalahan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum,” tutup Harbiansyah.
KIP Sultra menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Konawe Utara.
Laporan: Ardi




