
Sidang Korupsi Pembiayaan BSM di Tipikor Surabaya, Ahli Sebut Risiko Bisnis Tak Bisa Serta Merta Dipidana
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Sidang perkara tindak pidana tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli, Jumat (8/5/2026).
Persidangan yang digelar di Ruang Chakra tersebut menghadirkan sejumlah keterangan yang menyoroti batasan antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana korupsi.
Perkara ini menyeret Ahmad Fauzan selaku Petugas Analis (AO) BSM serta Marwan Kustiono sebagai debitur Komisaris sekaligus PT Dimitra Jaya Abadi. Dalam konferensi tersebut, sejumlah ahli menilai konstruksi hukum yang membangun pelindung hukum berpotensi berbenturan dengan doktrin hukum perseroan dan prinsip perbankan syariah modern.
Salah satu Saksi fakta yang dihadirkan yakni Siti, perusahaan hukum Bank Syariah Mandiri yang ikut terlibat dalam proses merger Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa sejak awal berdiri, BSM bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan BUMN. Hal itu Merujuk pada Akta Notaris Sutjipto SH Nomor 23 tanggal 8 September 1999 serta pengukuhan Bank Indonesia melalui SK Nomor 1/24/KEP.BI/1999.
“Sebanyak 99 persen saham BSM dimiliki PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Karena statusnya adalah anak perusahaan BUMN, bukan BUMN secara langsung,” terang Siti dalam konferensi.
Menurutnya, status tersebut bertahan hingga proses merger menjadi Bank Syariah Indonesia pada 1 Februari 2021.
Keterangan itu diperkuat oleh ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang. Ia menegaskan bahwa modal negara yang ditempatkan pada BUMN telah berubah menjadi kekayaan perseroan yang tunduk pada rezim hukum perusahaan.
Dian Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan menjadi aset mandiri perseroan dan tidak dapat lagi diposisikan sebagai kekayaan negara secara langsung.
“Jika statusnya anak perusahaan BUMN berbentuk perseroan terbatas, maka kerugian yang muncul merupakan risiko bisnis korporasi yang penyelesaiannya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Dalam konferensi tersebut, ahli perbankan Dr Ramlan Ginting turut mengulas peran Ahmad Fauzan sebagai AO. Ia menjelaskan bahwa sistem perbankan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi formal terhadap dokumen yang dimiliki debitur.
Menurut Ramlan, seorang AO berkewajiban memiliki kelengkapan administratif dokumen, namun tidak memiliki kapasitas layaknya aparat intelijen untuk membuktikan seluruh fakta material di luar dokumen apabila syarat formal telah terpenuhi.
Ia menilai keputusan pembiayaan juga tidak sepenuhnya berada di tangan AO, melainkan diputuskan melalui komite pembiayaan yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Kalaupun ada pelanggaran SOP, harusnya terlebih dahulu masuk ranah administratif internal sesuai prinsip perbaikan terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, posisi Marwan Kustiono sebagai debitur dinilai lebih mengarah pada persoalan wanprestasi bisnis dibandingkan tindak pidana korupsi. Meski dakwaan menyebutkan adanya dugaan rekayasa dokumen perdagangan batu bara, pihak ahli melihat adanya itikad pemulihan aset melalui agunan yang diserahkan.
Persidangan juga mengulas sejarah transformasi Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia melalui merger besar pada Februari 2021. Menurut para ahli, merger tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan integrasi penuh sistem, aset, dan budaya kerja yang dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam keterangannya, Ramlan Ginting juga menjelaskan prinsip dasar operasional perbankan syariah dan konvensional. Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian atau perbankan yang prudensial merupakan fondasi utama dalam setiap pemberian pembiayaan.
Setiap fasilitas pembiayaan, kata dia, wajib melalui analisis menyeluruh terhadap profil debitur, kemampuan finansial, prospek usaha, hingga legalitas agunan.
“Mitigasi risiko menjadi harga mati dalam dunia perbankan,” tegasnya.
Ia juga memaparkan mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Surat Kredit Lokal yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Dalam skema itu, bank bertindak berdasarkan dokumen, bukan memeriksa barang secara fisik.
Oleh karena itu, ketelitian dalam verifikasi dokumen pengapalan, fakturdan syarat administrasi menjadi inti transaksi.
Selain aspek perbankan, keringanan juga mencakup konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Dian Nugraha Simatupang menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya serta dibuktikan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menekankan pentingnya membedakan kerugian bisnis dengan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Kerugian karena fluktuasi pasar atau keputusan bisnis yang sudah sesuai prosedur tidak bisa serta merta melanggar tindak pidana korupsi,” katanya.
Dian juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara pidana korupsi. Tanpa adanya niat jahat, kerugian finansial dalam aktivitas perbankan lebih tepat dianggap sebagai kegagalan bisnis atau maladministrasi.
Menurutnya, pendekatan hukum yang terlalu agresif terhadap pengambil keputusan di sektor perbankan dapat mematikan keberanian dalam mengambil langkah strategi bisnis.
Majelis hakim dalam konferensi juga menerapkan prinsip pemidanaan dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. Menjawab pertanyaan hakim, Dian menjelaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau perbaikan terakhir setelah penyelesaian administratif dan perdata tercapai.
“Penegakan hukum harus tetap proporsional agar pemberantasan korupsi tidak mengganggu iklim usaha dan stabilitas industri perbankan,” ujarnya.
Persidangan juga mengupas aspek legalitas dokumen dan peran notaris dalam ikatan agunan. Ramlan Ginting menjelaskan bahwa akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan catatan sampul notaris hanya bersifat sementara dan bukan bentuk ikatan agunan final. Oleh karena itu, bank wajib memastikan seluruh pengikatan dokumen selesai secara sempurna agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Menurutnya, kolaborasi antara bagian legal bank dan notaris menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan transaksi pembiayaan.
“Dokumentasi yang rapi dan mengikat agunan yang sempurna akan memperkuat posisi hukum bank jika terjadi penyelesaian di kemudian hari,” tutupnya.
Laporan: Redaksi




