
Sengketa Lahan 8 Hektare di Kawasan Perkantoran Konsel Dilaporkan ke Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan penyelesaian tanah di kawasan perkantoran Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada Senin (6/4/2026).
Pelapor, Irwansyah, mengklaim lahan seluas 8 hektare tersebut merupakan miliknya sejak 1997, berdasarkan akta jual beli dari almarhum Hasan Togala.
“Tanah ini saya miliki sejak tahun 1997 dengan akta jual beli dari saudara Hasan Togala, luasnya 8 hektare,” ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Sultra.
Namun permasalahan muncul setelah Irwansyah mengetahui bahwa pada tahun 2002, lahan tersebut justru dihibahkan oleh Hasan Togala kepada pemerintah daerah (Pemda). Ia menilai hibah tersebut tidak sah karena status kepemilikan telah beralih kepadanya sejak transaksi jual beli.
“Saya percaya dari dia, tapi kemudian saya mendapat informasi tahun 2002 tanah itu dihibahkan ke Pemda. Seharusnya yang menghibahkan itu saya, karena dia bukan pemiliknya lagi,” tegasnya.
Irwansyah juga mengaku tetap menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun, yakni dari tahun 2002 hingga 2012.
Padahal, sejak tahun 2003 lahan tersebut telah digunakan oleh Pemda sebagai kawasan perumahan.
“Selama 10 tahun saya bayar PBB, sementara Pemda sudah berkantor sejak 2003,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun 2013 pembayaran PBB atas lahan tersebut dihentikan atau diblokir oleh Pemda Konsel saat itu, yang dipimpin oleh Imran.
Upaya hukum telah beberapa kali ditempuh, termasuk gugatan pada tahun 2012 dan 2016 di Pengadilan Andoolo, serta kembali pada tahun 2022. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas.
Irwansyah juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Bupati Konawe Selatan saat itu, Surunudin Dangga, termasuk berupaya untuk memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan dengan meminta dirinya mencabut gugatan.
“Saya diminta mencabut gugatan dengan janji akan diselesaikan di luar pengadilan. Bahkan sebelum pencabutan dibacakan gugatan di depan majelis hakim, bupati yang diwakili oleh Kabag Hukum,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada realisasi penyelesaian atas perdamaian tersebut. Bahkan, rencana tukar guling lahan di wilayah Baito yang sempat ditawarkan dinilai bermasalah karena berstatus tanah negara.
Permasalahan semakin kompleks setelah pada tahun 2023 terbit sertifikat hak pakai atas lahan tersebut tanpa sepengetahuannya.
“Saya kaget tiba-tiba terbit sertifikat hak pakai tahun 2023 tanpa sepengetahuan saya, padahal belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Sultra, Irwansyah juga menyebut sejumlah pihak sebagai terlapor, di antaranya Bupati Konawe Selatan, Kepala BPN Konawe Selatan, serta ahli waris almarhum Hasan Togala.
Ia berharap melalui proses hukum ini, hak atas tanah yang diklaimnya dapat dikembalikan.
“Harapan saya sederhana, kembalikan hak saya. Kalau mau dipakai, silakan, tapi hak saya harus dikembalikan. Kalau perlu, kita duduk bersama untuk mencari solusi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda Konawe Selatan, BPN Konawe Selatan hingga pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media juga belum mendapat respon.(Rls)
Redaktur: Redaksi


