
Polresta Kendari Bongkar Kasus TPPO, Empat Pelaku Eksploitasi Pelajar SMP Ditangkap
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disertai eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian meringkus empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam melakukan kejahatan tersebut. Korban diketahui merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 16 tahun.
Penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis malam, 2 April 2026, sekitar pukul 19.41 WITA, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polres Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial KI (21), DI (26), DO (22), dan AR (31).
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik eksploitasi terhadap korban berinisial R (16) diperkirakan telah berlangsung berulang kali sejak Januari hingga Maret 2026, di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari.
“Korban pertama kali diduga dieksploitasi oleh pelaku KI bersama AR di sebuah penginapan di kawasan Baruga. Dalam praktik tersebut, pelaku AR memperoleh keuntungan ekonomi dari tamu yang melayani korban,” ungkap AKP Welliwanto.
Aksi tersebut kemudian berlanjut pada Februari 2026. Pelaku DI diduga melakukan eksploitasi di sebuah pondok di kawasan Jalan Lapas IIA. Sementara itu, pelaku DO melakukan perbuatannya di Hotel Wahyu dan Penginapan Dayana.
Tindak pidana itu terus berlanjut hingga Maret 2026, dengan lokasi terakhir dilaporkan terjadi di Hotel Atirtiya, sebelum akhirnya kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian.
Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, keempatnya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku eksploitasi terhadap anak. Begitu alat bukti dinyatakan cukup, untuk dilaporkan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 419 subsider Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis akibat trauma yang dialaminya.
Laporan : Redaksi


