
Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat disampaikan kepada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak akhir.
Permasalahan tersebut diselesaikan secara terbuka setelah penasihat hukum konsumen berinisial AS, Wendy, SH, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada pihak perusahaan.
Langkah ini menjadi titik penting dalam meluruskan dinamika informasi yang sebelumnya berkembang, termasuk di media sosial. Melalui komunikasi yang konstruktif, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dalam suasana saling memahami dan memaafkan.
Dalam keterangannya, Wendy mengakui bahwa pernyataan publik yang sebelumnya disampaikan berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru serta berdampak hukum, termasuk dampak pencemaran nama baik terhadap perusahaan maupun pribadi pemiliknya.
“Saya selaku penasihat hukum konsumen AS, baik secara pribadi maupun profesional, menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan maupun pemilik pribadi,” ujar Wendy.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi lebih dipahami sebagai kesalahpahaman administratif dalam memahami alur proses transaksi jual beli properti.
“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi teknis dalam mekanisme transaksi dengan objek yang jelas secara hukum,” jelasnya.
Wendy menambahkan, proses dialog dan kajian hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional telah menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, para pihak sepakat mengakhiri polemik secara damai sebagai wujud itikad baik dan komitmen menjaga hubungan yang harmonis.
Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus kebenaran informasi yang telah beredar di ruang publik, serta menegaskan bahwa proses jual beli yang dilakukan perusahaan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, S.Si, menyambut baik maaf permohonan tersebut. Ia menilai langkah klarifikasi sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan permasalahan secara terbuka dan aman.
“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” ujar Roni.
Menurutnya, penyelesaian secara elegan menjadi penting, terutama di momentum bulan suci Ramadhan yang mengedepankan nilai introspeksi, rekonsiliasi, dan saling memaafkan.
Roni menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, serta memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, dugaan penipuan yang menyeret nama perusahaan tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan terkait transaksi properti. Namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya klarifikasi antar pihak yang berakhir pada penyelesaian secara komunikatif.
Dengan adanya pernyataan resmi dari penasihat hukum AS, polemik yang sempat berkembang diharapkan berakhir dan memberikan kepastian informasi kepada publik.
Laporan: Redaksi
