Polres Konawe Gagalkan Peredaran 111,80 Gram Sabu di Morosi, Dua Pria Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.40 Wita, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang mencurigakan.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Muh.Yusran, S.Sos, MM menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas keamanan seorang pria berinisial AU (37) yang diduga tengah mengambil paket narkotika di sebuah rumah kost yang sudah tidak terpakai.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua sachet sabu, masing-masing satu sachet bening ukuran besar dengan berat bruto 101,58 gram dan satu sachet bening ukuran sedang dengan berat bruto 10,24 gram,” ungkap AKP Yusran.
Barang haram tersebut disimpan di dalam dus handphone yang dibungkus lakban dan tisu, lalu ditaruh di lantai ruang tengah rumah kost. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus mengarah pada satu pelaku tak terduga lainnya. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisal RA (23) di wilayah yang sama. Dari tangan RA, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini seberat 111,80 gram bruto,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku tak terduga telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan menyelesaikan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urin dan darah, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman berat.
Polres Konawe menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Konawe yang bersih dari narkoba.
Redaktur: Redaksi
