
1.077 Perkara Masuk PA Unaaha Sepanjang 2025, Perceraian Masih Mendominasi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Unaaha mencatat sebanyak 1.077 laporan perkara tingkat pertama. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian masih menjadi kasus yang paling mendominasi.
Panitera Pengadilan Agama Unaaha, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 terdapat 553 kasus perceraian yang terdaftar. Jumlah tersebut terdiri atas 99 perkara cerai talak dan 454 perkara cerai gugat.
“Dari total perkara perceraian tersebut, sebanyak 544 perkara telah diputuskan atau dikabulkan oleh Pengadilan Agama Unaaha,” ujar Abdul Rahim.
Dia menjelaskan, perkara yang dikabulkan meliputi 95 cerai talak dan 449 cerai gugat. Sementara sisanya masih dalam proses perdamaian dan penyelesaian administrasi.
Lebih lanjut Abdul Rahim menjelaskan bahwa faktor utama penyebab tingginya angka perceraian adalah perkawinan dan perselisihan dalam rumah tangga.
“Tercatat ada 393 laporan perceraian yang disebabkan oleh konflik dan pertengkaran. Selebihnya dipicu oleh berbagai faktor lain,” ungkapnya.
Dari sisi usia, pasangan yang mengajukan gugatan perceraian didominasi oleh kelompok usia produktif, yakni antara 25 hingga 40 tahun.
“Rata-rata usia pasangan yang bercerai berada di kisaran 30 tahun,” tambah Abdul Rahim.
Berdasarkan data tersebut, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 544 pasangan suami istri di wilayah hukum PA Unaaha yang meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan resmi berpisah. Kondisi ini secara langsung memunculkan ratusan janda dan duda baru.
Fenomena tingginya angka perceraian ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan guna menekan laju pengangguran.
Pasalnya, perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan luka emosional bagi anak-anak yang menjadi korban dari perpecahan rumah tangga.
Laporan: Redaksi
